Pengalihan DAK, Dana Otsus dan Dana Sertifikasi Guru di Kab. Manokwari, Warinussy: Itu perintah tertulis atau lisan?
SORONG, PAPUASPIRITNEWS.com-Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy mempertanyakan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manokwari terkait perkembangan lanjutan pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kegiatan Fisik di Kabupaten Manokwari.
Diduga dalam Tahun Anggaran 2023, Pemerintah Kabupaten Manokwari menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) sejumlah Rp.62.355.421.989 (Enam puluh Dua Milyar Tiga ratus lima puluh lima Juta Empat Ratus dua puluh satu Ribu Sembilan ratus delapan puluh sembilan rupiah) melalui transfer dari Departemen Keuangan Republik Indonesia.
Transfer tersebut dilakukan melalui Bank Papua Cabang Manokwari sebagai bank yang menyimpan kas daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari. Sesuai asas negara hukum, maka sesuai regulasi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 198/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor : PMK-14/PMK.07/2023, maka terdapat informasi bahwa sesungguhnya pada tahun 2023 transferan dana DAK Fisik maupun Non Fisik untuk Kabupaten Manokwari dari pusat (Kemenkeu RI) sudah mencapai 95 persen. namun dalam pembayarannya kepada penyedia tidak sampai dan Pemda Kabupaten Manokwari masih memiliki hutang Rp. 33.764.177.989,- (Tiga puluh tiga Milyar Tujuh ratus enam puluh empat Juta Seratus Tujuh puluh tujuh Ribu Sembilan ratus delapan puluh sembilan rupiah).
Padahal dalam pengerjaan proyek fisik tersebut, penyedia telah melaksanakan pekerjaan 100 persen dan melakukan penagihan kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Kabupaten Manokwari dan telah dikeluarkan SP2D. Namun demikian pada tahap pencairan di bank Papua Cabang Manokwari, dana yang diminta dalam tagihan tidak masuk dalam rekening penyedia sampai dengan Bulan Desember 2023. Keterangan berikut dari BPKAD Kabupaten Manokwari bahwa dana yang tidak bisa dicairkan ke rekening penyedia di Bank Papua Cabang Manokwari dikarenakan situasi kas daerah (Kasda) kosong dan tidak ada dana.
Alasan, karena Pemerintah Kabupaten Manokwari membiayai kebijakan Pimpinan yaitu Kepala Daerah Kabupaten Manokwari. Sehingga DAK dialihkan bersama beberapa sumber dana termasuk dana Otsus dan Dana Sertifikasi Guru Tahun Anggaran 2023. Sebagai seorang Advokat dan Penegak Hukum berdasarkan amanat Pasal 5 Undang Undang Nomor : 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, saya oleh sebab itu meminta perhatian Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) segera mensupervisi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manokwari.
Supervisi ini penting untuk menelusuri serta mendalami apakah tindakan pengalihan DAK, Otsus dan Dana Sertifikasi Guru di Kabupaten Manokwari pada Kas Daerah (Kasda) di Bank Papua Cabang Manokwari tersebut telah sesuai ketentuan hukum yang berlaku? dan apakah hal tersebut diperbolehkan oleh aturan hukum yang berlaku?
“Saya kira jika ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum (PMH) yang mengandung potensi timbulnya kerugian negara, maka terindikasi kuat memenuhi amanat Pasal 2 dan Pasal 3 dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perlu juga diingat dan didalami oleh para abdi hukum tentang saat terjadinya pengalihan DAK, Dana Otsus dan Dana Sertifikasi Guru di Kabupaten Manokwari tersebut dilakukan atas perintah tertulis? Ataukah perintah lisan Kepala Daerah Kabupaten Manokwari”,tanya Warinussy dalam keterangannya Kamis, (31/10/2024).
Lalu waktu pencairan tersebut apakah terjadi ada saat proses persiapan pencarian dukungan partai politik (parpol) untuk keikutsertaan peserta pemilihan umum kepala Daerah tahun 2024? Ini penting untuk melihat jelas tujuan pengalihan dana-dana tersebut bagi kepentingan apa?
Juga apakah pengalihan dana tersebut dipergunakan untuk membiayai proses pengadaan Tanah bagi pembangunan proyek-proyek besar lainnnya di Kabupaten Manokwari? Hal-hal tersebut jelas terang benderang tidak proporsional dengan tujuan dari ketersediaan dana-dana dimaksud yang dapat berpotensi sebagai dugaan Tipikor yang dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum pidana Indonesia. [*]