Hasil Musdat DPRK Daerah Pengangkatan Aitinyo diminta tinjau ulang, karena ASTOSSA itu Illegal
PAPUASPIRITNEWS.COM, KUMURKEK-Mantan Ketua Bawaslu kabupaten Maybrat dan juga merupakan salah satu bakal calon anggota DPRK jalur Otonomi Khusus atau Otsus daerah pengangkatan wilayah Aitinyo, Topan Baho menyampaikan keberatan masyarakat terhadap hasil musyawarah masyarakat adat terhadap Pengumuman Hasil Musyawarah adat DPRK Daerah pengangkatan Aitinyo berdasarkan pengumuman Panitia seleksi nomor : 1.1.4/PANSEL-DPRK/MBT/XII/ 2024, tanggal 29 Desember 2024.
“Musyawarah adat daerah pengangkatan Aitinyo, itu cacat hukum dan tak prosedural dengan alasan lembaga Asosisasi Tokoh Sub Suku Aitinyo (ASTOSSA) merupakan Lembaga Independen yang dibentuk oleh 25 tokoh yaitu Tokoh Agama, Tokoh Perempuan, Tokoh Pemuda, Tokoh Adat, dan Tokoh Gereja) di Distrik Aitinyo Raya untuk melakukan penjaringan Bakal Calon Bupati dari Aitinyo Raya untuk dicalonkan sebagai bupati dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maybrat tahun 2024.
Sehinga pada tanggal 22 juni 2024, mereka (red) melakukan pleno penetapan calon bupati dalam musyawarah adat sub suku Aitinyo di Kantor Kampung Tehak Kecil Distrik Aitinyo untuk menetapkan Bapak Kornelius Kambu, S.Sos, M.Si sebagai calon Bupati utusan Masyarakat adat wilayah Aitinyo sebagaimana termuat dalam media: online Papua barat Post pada tanggal 12 Agustus 2024, dengan topik “Tim 25/Tim Independ tidak dibubarkan, tapi dirubah nama ke Astossa) dan selanjutnya merubah nama lagi menjadi Asosiasi Tokoh sub Suku Aitinyo (ASTOSSA).
ASTOSSA merupakan lembaga masyarakat adat yang tidak memiliki legalitas hukum, tidak terdaftar di Kesatuan Bangsa Politik (Kesbangpol) dan tidak mendapatkan pengakuan dari pemerintah atau illegal karena ASTOSSA dibentuk pada momen politik dan selanjutnya berubah nama menjadi asosiasi.
Ia menjelaskan pada tanggal 6 November 2024, bertempat di Distrik Aitinyo Raya dilakukan pertemuan sosialisasi pengakatan DPRK wilayah Aitinyo Raya yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Kabupaten dimana dalam penjelasannya pada pokoknya menjelaskan tentang persyaratan proses musyawarah untuk pengusulan nama bakal calon yang akan di fasilitasi oleh Lembaga masyarat adat yang mendapat pengakuan dari pemerintah (terdaftar dan memiliki legalitas Hukum).
Selanjutnya tanggal 9 November 2024, bertempat di Kantor kampung Yakosoro Distrik Aitinyo Tengah, di lakukan Pra Musyawarah masyarakat adat dalam rangka pengusulan calon anggota DPRK Otsus Peridoe 2024-2029 wilayah Sub suku Aitinyo Raya yang dilakukan oleh ASTOSSA) yang di gagas oleh saudara Semuel Kambuaya dimana terdapat 15 tokoh yang tergaubung tim 25 dalam asosiasi tersebut sehinga pada pra muswarah terdapat ke-15 Tokoh yang mengusulkan saudara Semuel Kambuaya, sedangkan Bapak marthen Atkana, Saudara Topan baho, diusulkan dari Distrik Aitinyo, dan Ibu Martince Asmuruf diusulkan dari Distrik Aitinyo Tengah.
“Pertemuan itu, saya dan Bapak Marthen Atkana menanyakan legalitas Asosisasi untuk melakukan pra musyawarah karena tidak dihadiri oleh Perwakilan Pansel Kabupaten, dan saudara Semuel Kambuaya menyampaikan bahwa mereka telah melakukan kordinasi secara lisan namun setelah kami melakukan kordinasi ke salah satu Pansel DPRK Kabupaten Maybrat, Yulian Atanay terkait dengan keabsahan dari Tim Asosiasi Tokoh Sub Suku Aitinyo (ASTOSSA) yang melakkuan pra-musyawarah tersebut. Yulian Atanay menyampaikan bahwa ITU TIDAK SAH, karena yang melakukan musyarawah adalah Lemabaga masyarakkat adat (LMA) yang ditunjuk oleh Pansel Kabupaten”,ujar Topan Baho dalam keterangannya Kamis, (2/1/2025).
Untuk itu, tanggal 4 Desember 2024, bertempat di kampung Jitmau Distrik Aitinyo Raya dilakukan Pra Musyawarah masyarakat adat dalam rangka pengusulan calon anggota DPRK Otsus Periode 2024-2029 wilayah Subsuku Aitinyo Raya yang dilakukan oleh ASTOSSA atau yang digagas oleh saudara Semuel Kambuaya.dimana terdapat 10 tokoh dari Distrik Aitinyo Raya dan Aitinyo Utara yang tergabung tim 25 di asosiasi tersebut mengusulkan 2 ( dua) nama yaitu Novita Nelce Iek dan Nikson Isir.
Pelaksanaan tersebut tidak semua tokoh hadir sehinga pada pelaksanaan Musyawarah adat pengusulan DPRK wilayah Aitnyo pada tanggal 17 Desember 2024, terdapat keberatan dari tokoh di Distrik Aitinyo Utara yang pada pokoknya mengatakan bahwa rapat pra musyawarah tersebut tidak pernah melibatkan atau mengundang para tokoh. tersebut
Pelaksanaan musyawarah adat dalam rangka pengusulan calon anggota DPRK Ostsus wilayah Aitinyo yang dilaksanakan pada tanggal 17 Desember 2024, di Kantor Kampung Tehak Kecil Distrik Aitinyo yang di hadiri oleh 25 Tokoh yang merupakan bagian dari ASTOSSA sehinga dari 9 bakal calon anggota DPRK yang diusulkan untuk dipilih oleh ke 25 tokoh, saudara Semuel Kambuaya memperoleh suara terbanyak yaitu 18 suara.
“Karena dari sejak awal pra msuaywarah tersebut difasilitasi oleh saudara Semuel Kambuaya yang merupakan penggagas dan pendiri dari ASTOSSA tersebut”,akuinya.
Topan Baho mengatakan, 25 tokoh yang ditetapkan untuk memiliki hak suara pada pemilihan musyawarah adat di Aitinyo Raya tidak memiiliki kedudukan hukum atau legalitas hukum karena ASTOSSA tidak memilik legalitas hukum.
“Jadi, 25 tokoh ini merupakan tim independen yang dibentuk untuk memberikan dukungan kepada Kornelius Kambu sebagai calon bupati Maybrat dari Aitinyo kemudian 25 Tim Independen berubah nama menjadi ASTOSSA. Sehingga, perolehan suara saudara Semuel Kambuaya sebanyak 18 suara merupakan hal yang telah direncanakan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif karena proses Pra Musyawarah tersebut dilakukan oleh ASTOSSA yang digagas oleh saudara Semuel Kambuaya dan ikut memfasilitasi kegiatan pra musyawarah dan musyawarah”,ungkap Topan Baho sembari menambahkan didalam musyawarah itu kami menyampaikan keberatan mempertanyakan kepada Pansel terkait dengan lembaga masyarakat adat mana yang harus melakukan pra musyawarah? mengapa ASTOSSA yang tidak memiliki legalitas hukum untuk melakukan pra musyawarah, sedangkan di Kabupaten Maybrat terdapat lembaga masyarakat “ WANU SAU” yang memiliki legalitas hukum yang seharusnya melakukan pra musyawarah dan musyawarah”,tanya Topan.
Untuk itu, dirinya menegasakan saudara Samuel Kambuaya yang mewakili sub suku Aitinyo bukan merupakan anak asli Aitinyo, sebab sub suku yang berada di wilayah Aitinyo terdiri dari 2 ( dua) sub suku yaitu sub Suku I Mate yang mencakup Distrik Aitinyo dan Aitinyo tengah dan sub suku “ Habeh” yang mencakup Distrik Aitinyo Barat, Aitinyo Raya dan Aitinyo Utara
Selain itu, saudara Semuel Kambuaya bukan merupakan perwakilan dari sub suku I Mate dan/atau sub suku Habeh yang berada di wilayah Aitinyo Raya sebagaimana persyaratan pada huruf d menyatakan bahwa orang asli papua yang berasal dari sub suku di kabupaten/kota. namun melainkan beraasal distrik Ayamaru Timur dari sub suku Maru yang ada di Ayamaru sehinga seharusnya saduara Semuel Kambuaya mengikuti proses seleksi calon Anggota DPRK Kabupaten Maybrat Dapeng ayamaru
“18 suara yang diperoleh saudara Semuel Kambuaya merupakan hal yang telah direncanakan secara TERSTRUKTUR, SISTEMATIS DAN MASIF, karena digagas, dan difasilitasi mulai dari proses pra musyawarah hingga musyawarah”,akui Topan
Perlu diketahui bahwa tahun 2017, saudara Semuel kambuaya maju sebagai anggota MRP Papua Barat yang didukung oleh masyarakat adat Aitinyo raya dan terpilih menjadi anggota MRP unsur adat dari tahun 2017-2022. Namun, selama menjabat sebagai anggota MRP Papua Barat, tidak ada kebijakan, program yang diperjuangkan saudara Semuel Kambuaya yang berdampak pada masyarakat adat Aitinyo Raya.
Selain itu, saudari Novita Nelce Iek merupakan anggota partai PDI-P dan maju mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Maybrat dari daerah pemilihan (dapil) 2 Aitinyo pada tahun 2019. Sesuai pasal 6A ayat (1) huruf b UU nomor 2 tahun 2021 Yang dimaksud dengan “dari unsur Orang Asli Papua” adalah perwakilan masyarakat adat di wilayah kabupatenl/kota dan tidak sedang menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebelum mendaftar sebagai calon anggota DPRK.
“Saudari Novita Nelce Iek baru mengundurkan diri sebagai anggota partai PDI-P pada tahun 2023 pada saat mengikuti tes seleksi bawaslu kabupaten maybrat, hal ini berdasarkan informasi dari pengurus DPC Partai PDI-P Kabupaten maybrat sehinga bertentangan dengan persyaratan umum Pansel DPRK Kabupateb Maybrat pada huruf p”,katanya.
Untuk itu, kami menyampaikan tangapan dan keberatann terhadap Pengumuman Hasil Musyawarah adat DPRK Dapeng Aitinyo dan meminta Pansel DPRK Kabupaten Maybrat hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak dengan tegas hasil musyawah adat daerah pengakatan Aitinyo yang dilakukan di Distrik Aitinyo pada tanggal 18 Desember 2024 yang difasilitasi oleh Asosiasi Tokoh Astossa karena tidak memiliki legalitas hukum atau tidak terdaftar pada kesbangpol kabupaten maybrat
2. Menolak dengan tegas saudara Semuel Kambuaya mewakili daerah pengangkatan sub Suku Aitinyo yang terdiri dari sub suku I Mate dan Habeh karena saudara Semuel kambuaya beraasal dari Sub Suku Maru distrik Ayamaru timur.
3. Menolak dengan tegas saudara Semuel Kambuaya mewakilii daerah pengangkatan sub Suku Aitinyo karena selama menjabat sebagai anggota MRP Papua Barat tidak memperjuangkan hak-hak masyarakat Adat Aitinyo
4. Menolak dengan tegas saudari Novita Nelce Iek yang diumumkan pansel DPRK Kabupaten Maybrat daerah pengangkatan Aitinyo karena yang bersangkutan merupakan anggota Partai PDI-P dan baru mengundurkan diri pada tahun 2023 sehinga belum sampai 5 tahun hal ini berdasarkan informasi dari pengurus DPC PDI-P Kabupaten maybrat [redaksi]