Penyelesaian Konflik West Papua Harus Melalui Mekanisme Internasional

JAYAPURA, PAPUASPIRITNEWS.com-Ketua West Papua Council – ULMWP, Buctar Tabuni mengatakan Pelanggaran HAM di West Papua sebagai akibat dari akumulasi kekerasan NKRI terhadap Rakyat Bangsa Papua yang menuntut Hak Politik Kemerdekaan Bangsa Papua, 01 Desember 1961 – 01 Desember 2022.
“Terbukti selama 62 tahun, NKRI tidak mempunyai itikad baik menyelesaian status politik bangsa Papua. Malahan memaksakan paket politik Otsus dan Pemekaran (DOB) sebagai “win-win solution”.
Pelanggaran HAM NKRI di West Papua telah menjadi sorotan MSG, PIF, ACP dan dunia
Internasional”,ujar Buctar Tabuni dalam siaran pers yang diterima media ini Senin, (23/10/2023)
Mereka telah mendesak Dewan HAM PBB berkunjung ke West Papua. Namun
Indonesia masih belum memberikan izin untuk kunjungan Dewan HAM PBB melalui Komisioner Tinggi HAM PBB ke West Papua. Di Indonesia sendiri beberapa pihak mendorong terbentuknya Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi serta Pengadilan HAM untuk Penyelesaian Status politik dan pelanggaran HAM di West Papua menurut mekanisme Hukum NKRI.
“Ini sebagai strategi pertanggungjawaban NKRI di mata dunia, terutama bila kunjungan Komisioner Tinggi HAM PBB ke West Papua benar-benar terjadi. Selain itu, ini adalah upaya domestifikasi Persoalan West Papua, sebagai persoalan dalam negeri Indonesia”,terangmya.
Rakyat Bangsa Papua Berhak Menentukan Sikap untuk penyelesaian masalah Papua melalui
mekanisme Internasional dengan melibatkan aktor-aktor Internasional seperti Belanda,
Amerika dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Desakan dan dukungan pihak Internasional untuk Dewan HAM PBB melalui KT. HAM PBB
berkunjung ke West Papua adalah kesempatan yang baik bagi rakyat bangsa Papua. Maka itu
rakyat bangsa Papua:
1. Perlu mendesak Pemerintah Indonesia di Jakarta dan kaki tangan pemerintah
Indonesia di West Papua untuk menghentikan pembahasan paket Politik NKRI di
West Papua.
2. Mendesak Pemerintah Indonesia di Jakarta dan di Papua agar segera memberikan
izin masuk bagi KT. HAM PBB ke West Papua, sebagaimana desakan dari MSG, PIF
dan ACP.
3. Menolak upaya domestifikasi persoalan West Papua oleh Indonesia melalui Dialog
Jakarta – Papua
4. Mendesak Penyelesaian Konflik West Papua melalui Mekanisme Internasional
dengan melibatkan Belanda, Amerika dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
[Redaksi]