Pergantian Pejabat Utama Polda PB, Warinussy: Asalkan Perda Miras harus ditegakan
MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com-Penggantian Pejabat Utama Polda Papua Barat pada posisi Direktur Reserse Narkoba dari Kombes Polisi.Agustinus F.I.Napitipulu kepada Kombes Pol.Japerson P.Sinaga menurut pengamatan Yan Christian Warinussy selaku Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari akan membawa dampak yang signifikan dalam tata cara penangan peredaran minuman keras (miras) di “Kota Injil” Manokwari ke depan.
Karena sesungguhnya di Manokwari, Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Manokwari telah “memiliki” Peraturan Daerah (Perdata) Nomor : 05 Tahun 2006 Tentang Larangan Pemasukan, Penyimpanan, Pengedaran, dan Penjualan serta Memproduksi Minuman Beralkohol.
Sejak diundangkan ada tanggal 01 Desember 2006 yang lalu dalam Lembaran Daerah Kabupaten Manokwari Tahun 2006, Nomor : 5, Perda Miras tersebut seperti mati suri hingga saat ini.
“Kenapa saya katakan demikian? Karena sejak awal berlaku di tahun 2005-2006, Perda tersebut mampu ditegakkan secara tegas dan berani oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari dengan dukungan Aparat Keamanan seperti Polri.
Misalnya pada awalnya ada sejumlah oknum aparat penegak hukum dapat menangkap dan memproses hingga membawa terduga pelaku ke pengadilan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum. Namun kini sepertinya pelakunya jarang dijamah oleh aparat penegak hukum, melainkan beberapa oknum pengusaha yang juga berbisnis miras yang justru menjadi sasaran incaran aparat penegak hukum”,ujar Warinussy dalam keterangannya Kamis, (3/10/2024).
Dalam beberapa kasus kata dia pengecer maupun pengusaha bisnis miras ilegal justru menjadi sasaran operasi aparat penegak hukum di Polda Papua Barat akhir-akhir ini. Sayangnya dalam kegiatan razia penyimpanan dan pengedaran serta penjualan miras terkadang terjadi “pilih kasih”, karena ada kios-kios di kota Manokwari yang sudah menjadi rahasia umum menjual miras “milik perwira polisi” tertentu tidak disentuh. Malahan kios milik “orang sipil” menjadi “sasaran tembak”.
Hal semacam ini cukup memprihatinkan para pebisnis miras di kota Injil Manokwari. Selain itu, menjadi rahasia umum bahwa yang dapat memasok miras ke Kota Manokwari sepanjang keberadaan Kombes Polisi Napitupulu hanya 1 (satu) orang yaitu oknum berinisial T sahaja. Kiranya dengan pergantian Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat yang baru yaitu Kombes Sinaga, kegiatan miras dapat diatur secara lebih baik untuk menampakkan wajah kota Manokwari sebagai kota Injili dan bukan kota miras. [*]