Pergeseran Anggaran Pemkab Manokwari, Warinussy: Semestinya diketahui Bupati dan Sekretaris Daerah

MANOKWARI. PAPUASPIRITNEWS.com-Kendali Pengelolaan Keuangan di Kabupaten Manokwari pasti ada di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dalam kerjasama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diketuai Sekretaris Daerah Kabupaten Manokwari.
Sehingga seluruh situasi terkait pembayaran gaji, honor, Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) atau pun dana sertifikasi guru pasti diketahui oleh Sekda Kabupaten Manokwari maupun Kepala BPKAD Kabupaten Manokwari. Apabila terdapat langkah menggeser dana-dana dari alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) yang peruntukkannya untuk membayar gaji, honor maupun TPP serta dana sertifikasi guru, maka yang mengetahuinya adalah kedua pejabat tersebut.
Pertanyaannya adalah apakah ada perintah misalnya Bupati Manokwari untuk melakukan pergeseran anggaran? Jika hal ini terjadi, maka pertanyaan berikut adalah apa yang menjadi dasar hukumnya ? Karena DAU maupun DAK dan Otsus itu sudah ada regulasinya setingkat Peraturan Pemerintah atau peraturan Menteri terkait (keuangan) yang mengatur prosedur dan mekanisme pengelolaannya?
Jika ada “persetujuan” dari DPRD Kabupaten Manokwari, maka menurut pandangannya pimpinan dan anggota DPRD pula dapat dimintai keterangannya oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Kasus tidak terbayarkan nya gaji da honor dari Aparatur Sipil Negara (ASN) atau P3K serta dana sertifikasi guru di Kabupaten Manokwari selama berbulan-bulan menurut saya semestinya menjadi perhatian APH untuk melanjutkan penyelidikan kasus Laporan Tindak Pidana Korupsi yang sudah diajukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Arah pemeriksaan terhadap Laporan tersebut semestinya dapat diarahkan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Manokwari selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan juga Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Manokwari bahkan jika terkait dengan adanya “perintah”, maka Pengembangan Pemeriksaan oleh APH dapat diarahkan pula kepada Bupati Manokwari.
“Sebab setiap “perintah” memang harus dibarengi dengan adanya ketersediaan anggaran di Kas Daerah. Namun apabila akibat perintaj tersebut terjadi upaya pergeseran sumber penganggaran tertentu, maka resikonya akan menimbulkan kepincangan dalam konteks kemampuan pembiayaan daerah yang ada gilirannnya seperti kini dialami para ASN, P3K dan kontraktor di Kabupaten Manokwari”,terang Warinussy dalam keterangannya Senin, (16/9). [*]