Peringati Hari Anti Korupsi Seduna, Yan Christian Warinussy Memberikan Catatan Korupsi di Pemprov PB dan PBD
MANOKWARI, PAPUASPIRIRNEWS.com-Sejak tanggal 31 Oktober 2003 yang lalu, Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) atau the United Nation (UN) menetapkan Konvensi Anti Korupsi yang diadopsi oleh Majelis Umum (General Assembly).
Semenjak tahun 2003 tersebut tanggal 9 Desember setiap tahunnya selalu diperingati sebagai hari Anti Korupsi Internasional atau the Internasional Corruption day. Peringatan tersebut sebagai moment untuk menyatukan pandangan negara bahwa korupsi adalah musuh bersama, karena dampak buruk yang ditimbulkannya. Hal itu, sekaligus untuk meningkatkan kesadaran akan dampak negatif dari praktek korupsi.
Berkenaan dengan itu, sebagai Advokat dan Pemerhati Korupsi di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy hendak memberi catatan atas pelaksanaan penegakan hukum terhadap sejumlah kasus tindak pidana korupsi di Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya yang telah berlangsung dan berproses hingga ke pengadilan.
Yaitu proses penindakan hukum dilakukan baik oleh Polda Papua Barat serta beberapa Polres maupun Kejaksaan Negeri di Manokwari, Teluk Bintuni, Fakfak dan Kaimana Provinsi Papua Barat maupun Kejaksaan Negeri Sorong. Serta di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat .
“Tercatat beberapa kasus besar dan menonjol seperti Kasus KONI Papua Barat, yang menghadap akan 3 (tiga) orang terdakwa mantan Pengurus Teras KONI Papua Barat. Juga Kasus Dana Hibah bagi Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL) Papua Barat, yang kini menyeret mantan Ketua Fraksi Otonomi Khusus (Otsus) DPR Papua Barat Yan Athon Yoteni sebagai Terdakwa”,ujar Warinussy Jumat, (8/12).
Maupun kasus Jaringan Listrik Tegangan Menengah dan Tinggi di Kabupaten Raja Ampat yang mengakibatkan mantan Pengurus DPD Partai Golkar Papua Barat Ibu Selvi Wanma mesti menjadi terdakwa.
Juga beberapa kasus tindak pidana korupsi lainnya seperti Pengadaan Buku di Kabupaten Teluk Wondama, Pengadaan ATK di Kabupaten Maybrat, Bulog di Kabupaten Sorong Selatan dan Pembangunan Rumah dengan fasilitas kredit di Kabupaten Sorong.
“Yang menjadi sorotan saya adalah mengenai proses hukum yang sudah berjalan dengan begitu maksimal dari penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka di lembaga-lembaga penyidikan, baik kejaksaan maupun kepolisian”,akuinya.
Kemudian dilanjutkan dengan penahanan tersanka berdasarkan alasan hukum di dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kemudian setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan negeri/Tipikor Manokwari.
Lalu kemudian beberapa terdakwa tertentu diberi status tahanan kota oleh Majelis Hakim Tipikor dengan alasan si terdakwa sakit.
“Yang menjadi pertanyaan bagi kami adalah terdakwa Yan Athon Yoteni misalnya yang kesehariannya berada di Pulau Lemon di depan bibir Teluk Doreh, Manokwari. Bagaimana aspek pengawasan terhadap yang bersangkutan selama menjalani status tahanan kotanya ?
Juga saudari Selvi Wanma yang diberi status tahanan kota, tapi selalu bisa pulang balik Manokwari ke Sorong? Apakah Tahanan Kotanya berlaku di Sorong? Ataukah di Manokwari”,tanya Warinussy
Lanjut dia demikian juga dengan saudara Daud Indow yang telah diberi status tahanan kota lagi oleh Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri/Tipikor Manokwari. Bagaimana pertimbangan hukumnya dengan kedua terdakwa dalam kasus yang sama ? Kemudian bagaimana dengan para Terdakwa Tipikor lainnya yang sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri/Tipikor Manokwari.
Apakah mereka juga ada mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan atau pengalihan jenis tahanan kepada Majelis Hakim Tipikor, bagaimana Majelis Hakim Tipikor menyikapi permohonan tersebut?Â
Selain itu khusus untuk kasus Tipikor Pembangunan Pelabuhan Yarmatum yang ada 3 (tiga) orang Terpidana telah dipidana pada tingkat banding dan tengah menjalani pidana saat ini di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Manokwari.
Lalu bagaimana dengan salah satu tersangka lain DPO bernama Rendhy Firmansyah Rahakbauw Yembise (RFRY) yang sempat “heboh” saat ditangkap dan dibawa ke Manokwari oleh Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat. Namun saat ini terkesan seperti “sunyi senyap” proses penyidikannya ?
“Dalam memperingati Hari Anti Korupsi Se Dunia Tahun 2023 ini saya mendorong para pemangku kepentingan penegakan hukum perkara/kasus tindak pidana korupsi di Papua Barat agar : pertama, memiliki visi dan komitmen bersama dalam memberantas perbuatan pidana korupsi berdasarkan amanat Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu bahwa korupsi adalah musuh bersama yang mesti dilawan dan dihukum setimpal dengan perbuatannya”,tandasnya.
Kedua, diantara para penegak hukum (Polisi, Jaksa, Hakim) mesti bersama sepakat bahwa proses hukum dalam bentuk pengekangan kebebasan para pelaku tindak pidana korupsi adalah penting demi pemulihan rasa keadilan masyarakat yang terluka akibat perbuatan mereka.
“Ketiga, para lembaga penegak hukum mesti bersepakat bahwa pemulihan rasa keadilan masyarakat akibat perbuatan korupsi yang diakibatkan di Indonesia selalu menjadi salah satu langkah yang telah merusak tatanan demokrasi nasional Indonesia yang telah dibangun dengan susah payah oleh rakyat sejak reformasi 1999 yang lalu”,pungkasnya. [Redaksi]