Perjalanan Dinas Pj Gubenur PB ke daerah-daerah Dinilai Terjadi Pemborosan Anggaran

MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com-Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy menyayangkan sikap dan keputusan Pejabat Gubernur Papua Barat Drs.Paulus Waterpauw dan istrinya yang melakukan perjalanan ke beberapa kabupaten di Provinsi Papua Barat untuk menekan angka stunting.
“Hal itu, terkesan terjadi pemborosan anggaran bagi kepentingan perjalananan dinas saudara Pejabat Gubernur bersama istri dan rombongan pejabat lainnya.
Padahal Presiden Joko Widodo sendiri sudah menegaskan bahwa untuk menekan dan menurunkan angka stunting, maka yang diutamakan adalah bagaimana agar rakyat di Indonesia dan Papua Barat bisa disejahterakan melalui program-program usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Sehingga postur anggaran diarahkan yang langsung menyentuh kepentingan rakyat yang mengalami stunting tersebut”,ujar Warinussy kepada media ini Minggu (25/6/2023)
Misalnya untuk membeli telur atau daging dan modal kerja. Bukan untuk membiayai perjalanan dinas pejabat atau istri pejabat tersebut. Dirinya melihat bahwa sesungguhnya yang sangat urgen dan mendesak adalah Pejabat Gubernur mesti mengkoordinasikan aspek penganggaran ke pemerintah kabupaten di Papua Barat.
Karena sesungguhnya di Kabupaten itu para kepala daerah dan jajarannya juga memiliki program pemberantasan stunting.
Sehingga mereka hanya membutuhkan dukungan anggaran dan tenaga ahli dari Pemerintah Provinsi.
Sehingga sebenarnya tidak diperlukan adanya perjalanan dinas ke kabupaten dari Pejabat Gubernur dan istri serta jajaran pejabat provinsi hanya untuk melakukan pencegahan stunting tersebut.
“Apalagi kalau dalam perjalanan saudara Pejabat Gubernur diserta upacara adat penyambutan dan pengukuhan yang cenderung mengarah ke politik identitas dan tidak elok serta cenderung melanggar etika politik semata.
Sebab posisi saudara Waterpauw saat ini ada sebagai Pejabat Gubernur yang juga adalah Aparatur Sipil Negara (ASN)”,terangnya.
Sehingga Waterpauw akan senantiasa diikuti dengan segenap perangkat aturan untuk mengukur layak atau tidak layak segenap tindakan dan sikap serta perilaku yang dia lakukan di dalam praktek pemerintahannya.
“Sebab tugas Waterpauw sebagai pejabat Gubernur adalah mempersiapkan segenap rangkaian birokrasi pemerintahan yang mampu mendukung keberlangsungan dan kesuksesan pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) yang tinggal 7 (tujuh) hingga 8 (delapan) bukan lagi di awal tahun 2024 mendatang”,pungkasnya. (Redaksi)