Perjuangkan Hak Tanah Adat di Kampung Maralol, Distrik Salawati Tengah, Derek Kalapain Minta Bantuan Hukum
MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com,Secara resmi, Yan Christian Warinussy sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Right Defenders) hari ini telah menandatangani surat kuasa dari Tuan Derek Kalapain yang bertindak untuk dan atas nama Keluarga Besar Keret Kalapain.
Tuan Derek Kalapain saat ini sedang memperjuangkan haknya atas tanah adat di Kampung Maralol, Distrik Salawati Tengah, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya. Rupanya tanah adat Keret Kalapain tersebut diatasnya terdapat sejumlah unit alat berat dan barang lainnnya yang “konon” diklaim milik dari PT.Salawati Motorindo di Sorong.
“Sejumlah unit alat berat dan barang lainnya tersebut sudah berada di atas Tanah adat Derek Kalapain dan keluarganya selama 16 tahun. Rupanya selama kurun waktu tersebut, PT.Salawati Motorindo belum memberikan dan atau membayar ganti rugi Ulayat adat kepada Derek Kalapain dan keluarga”,ujar Warinussy Minggu. (18/8).
Sehingga ketika PT.Salawati Motorindo hendak mengambil “barang miliknya” tersebut, maka Derek Kalapain menuntut agar pimpinan perusahaan swasta tersebut membayar uang ganti rugi Ulayat adat sejumlah Rp.3 Milyar, tapi perusahaan tersebut justru menawarkan membayar sejumlah Rp.200 juta lebih yang sama sekali tidak disetujui Kalapain dan keluarga besarnya.
Belakangan mendadak kliennya sudah “dilaporkan” sebagai terduga pelaku pidana pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 170 KUHP atau Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Hal itu tersirat di dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/51/II/2024/SPKT/Polres Sorong/Polda Papua Barat, tanggal 29 Februari 2024. Belakangan Kapolres Sorong telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Dik/44/VI/Res.1.8/2024/Reskrim, tanggal 21 Juni 2024.
Kliennya, Derek Kalapain telah dipanggil sebagai saksi “karena diduga” sejumlah alat berat dan barang lain diatas tanah adatnya di Pulau Salawati tersebut ada yang diduga “rusak”. Sementara menurut kliennya Kalapain dan keluarga barang-barang tersebut sudah lama rusak alias tidak dapat dioperasikan lagi.
Padahal kliennya Kalapain justru berupaya agar kampungnya yang masih “gelap” alias tidak ada jaringan listrik. Padahal ada di depan bibir dan mata Kota Sorong?
Kemauan keras kliennya ini justru tak bisa didengar dan didalami oleh aparat penegak hukum sekalipun, yang “terlanjur” cenderung seperti “berpihak” pada cukong seperti pemilik PT Salawati Motorindo yang terang tak mau menghargai adat istiadat dan hukum adat Orang Asli Papua (OAP) sebagaimana diatur dalam Pasal 43 Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
“Saya akan segera melakukan beberapa langkah hukum terkait masalah yang dihadapi klien saya Tuan Derek Kalapain tersebut”,terang Warinussy. [es]