Perkara Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Korban CR, Yan Christian Warinussy Pertanyakan Perkembangan Penyidikan di Polda Papua Barat
MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com-Yan Christian Warinussy Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, kembali mempertanyakan perkembangan penyidikan perkara dugaan perbuatan cabul dan atau pelecehan seksual terhadap korban CR belum lama ini yang sudah ada Laporan Polisinya di Polda Papua Barat.
Bahkan sudah ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim oleh penyidik Polda Papua Barat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat. Tindakan dikeluarkannya SPDP ini sejalan dengan pasal 2 angka 14 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Serta juga berdasarkan pasal 1 angka 16 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor : 6 Tahun 20 Tahun 2019 tentang Menejemen Penyidikan Tindak Pidana.
“Dengan demikian kami yakin bahwa peningkatan status pemeriksaan perkara ini dari Penyelidikan menjadi Penyidikan adalah sesuai asal Pasal 184 KUHAP serta Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) nomor : 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015 yang intinya menggariskan bahwa penetapan tersangka dilakukan atas dasar minimal adanya 2 (dua) bukti hukum.”,ujar Warimussy dalam keterangannya yang diterima papuaspiritnews.com Minggu, (25/6/2023)
Sehingga kata Warinussy dapat segera terpenuhinya kepastian hukum bagi korban maupun terlapor yang kini masih berstatus sebagai saksi. Proses hukum perkara ini sudah ditingkatkan oleh penyidik Polda Papua Barat dari penyelidikan ke penyidikan, sehingga untuk menghentikan tentu akan ada resiko hukum yang dapat dihadapi Kapolda Papua Barat sesuai amanat Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
“Untuk itu, sangat diperlukan ketegasan dan keberanian Kapolda Papua Barat dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir.Reskrimum) Polda Papua Barat untuk segera menindaklanjuti proses hukum perkara ini hingga menetapkan tersangkanya dan membawanya ke depan pengadilan menurut hukum”, pungkasnya. (Redaksi)