Perkara Dugaan Tipikor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Prov PB, Advokat Yan C Warinussy dan tim dipercayakan Memberi Bantuan Hukum
MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com-Terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi(Tipikor) Dana Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja PNS dan Belanja Tunjangan Khusus pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023. Kami dari Kantor Advokat Yan Christian Warinussy, SH dan Rekan telah secara resmi mendampingi kedua orang tersangka. Yaitu pada tanggal 04 Maret 2024 dengan surat kuasa khusus.
“Kamis secara resmi dan sah mendampingi serta memberi bantuan hukum kepada Frederik Dolfinus Julianus Saidui, SH, MH. Kemudian pada tanggal 19 Maret 2024 kami juga telah mendantangani surat kuasa khusus dengan tersangka Aldo Hurich Hendrik Nakoh”,ujar Warinussy dalam keterangannya Senin, (8/4/2024).
Hal itu dilakukan kata Warinussy untuk kepentingan hukum kedua tersangka tersebut, kami telah mengajukan Permohonan Penangguhan Penahanan/Pengalihan Jenis Penahanan atas nama Tersangka Frederik Dolfinus Julianus Saidui, SH, MH pada tanggal 20 Maret 2024.
Kemudian bagi kepentingan hukum Tersangka Aldo Hurich Hendrik Nakoh, kami juga telah mengajukan permohonan tersebut pada tanggal 03 April 2024. Saat ini kami menantikan respon Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat terhadap kedua surat permohonan yang diajukan berdasarkan ruang hukum yang tersedia di dalam amanat Pasal 23 dan Pasal 31 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Khusus bagi saudara Tersangka Saiduy, kami sementara mengajukan Permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B.
“Intinya kami memandang bahwa ada pelanggaran yang dilakukan dalam penerapan syarat formal dari sebuah proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat. Itulah sebabnya kami memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B melalui Hakim Tunggal untuk memeriksa dan mengadili perkara ini lebih lanjut”,pintanya.[es].