Perusahaan MPG tidak Selesaikan Utang RP 10 Milyar maka Pemilik Hak ulat akan laporkan ke Polisi

SORONG, PAPUASPIRITNEWS.COM-Masyarakat Pemilik hak wilayah merasa dirugikan oleh Pihak perusaha MPG yang telah beroperasi dihutan di kabupaten Sorong Selatan Distrik Kais denggan Jenis Usaha Penebangan Kayu dan di Ekspor ke luar Papua untuk mendapatkan keuntungan semata.
Namun perusahan tersebut telah mengabaikan Perjanjian yang telah dibuat dengan masyarakat adat didaerah tersebut dan tidak juga membayar Gaji kariawan yang bekerja di Perushaan tersebut.
Yesaya Saimar selaku Pemilik hak ulayat saat ditemui papuaspiritnews.com Kamis, (8/5/2025) di salah satu kafe di kota Sorong menggatakan bahwa memang apa yang dilakukan perusahan tersebut suda sangat merugikan pihak pemilik hak wilayat dengan tidak memenuhi perjanjian tersebut.
“Saya selaku lemilik hak wilayat suda melakukan berbagai upaya dengan melaporkan persoalan tersebut ke pihak penegakan hukum dengan membuat laporan ke Pihak Polres Sorong selatan dan persoalanya telah dimediasi lansung oleh Polda Papua Barat Daya beberapa hari lalu di Hotel Aston Kota Sorong dan telah terjadi kesepakatan dan diadakan pembayaran uang oleh perusahaan namun uang yang diserahkan kepada kami tidak sesuai dengan apa yang kami minta, maka saat itu juga kami lansung kembalikan uangnya”, ujar Saimar Kamis.
Saimar mengakui bahwa pihaknya akan menempuh Jalur hukum karena uang yang diberikan pihak perusahan kepadanya yang difasilitasi oleh pihak kepolisian tidak sesuai dengan perjanjian kerja perusahan serta gaji gaji karyawan maka m suka tida suka kami akan laporkan ke Polisi.
“Kami selaku korban merasa ada apa dibalik semuanya ini dalam perjanjianya lain penyelesaianya lain dan kalaupun pihak perusahan merasa tida mampu menyelesaikan hak hak yang dimaksud kan ada aset dari perusahan yang telah ditinggalkan didaerah kami sebagai ganti Rugi kenapa kami dilapor mencuri barang tersebut”,tanya dia.
Padahal lanjut dia pemilik hak ulayat merasa tidak ada pertanggung jawaban dari pihak perusahan untuk mempertanggung jawabkan hal tersebut maka pihaknya menggambil barang tersebut sebagai ganti rugi.
“Malahan kami dituduh mencuri ini namanya upaya alihkan cerita atau motif adu Domba, karena kapal tersebut telah kami laporkan ke pihak TNI AL Sorong untuk tolong memindahkan barang tersebut agar menunggu proses penyeselesaianya karena kalau barang tersebut masi berada didaeah tersebut pasti tidak akan ada lagi dan akan dibawa oleh pihak perusahan”,akuinya,.
Sekali lagi, ia tegaskan kami bukan pencuri kami ini mau menggamankan barang tersebut agar pihak perusshaan bisa diselesaikan perjanjian bersama antara pemilik hak ulayat dan perusahaan. dengan baik.
“Posedur seharusnya diamankan dipihak Polres Sorong Selatan namun kenapa barang tersebut kami sampaikan ke pihak TNI AL karena dugaan kami bahwa ada kejangalaan dibalik semuanya ini maka kamipun melakukan penindakan dengan meminta bantu kepada Pihak TNI AL agar menggamankan baran tersbut guna menunggu penyelesaian hak hak kami dulu agar barang tersebut bisa dikembalikan ke pihak perusahan”,terang Yesaya Saimar,”
Untuk itu. selaku pemilik hak ulayat siap menempuh jalur hukum karena penyelesaian tidak memuaskan karena uang diserahkan kepada kami hanya Rp195 juta rupiah. Padahall. perjanjian penyelesaianyan sesuai utang adalah 10 Milyar.
“Jadi, kami sudah kembalikan uang tersebut dan menunggu tanggapan dari pihak peruasahan kalau tida kami akan tempuh Jalur hukum dengan menyelesaikan Persoalan tersebut agar kamipun merasa tida ditipu oleh perusahan tersebut,”,tuturnya. [Fer]