PH, Yan Christian Warinussy: DPO RFRY Menjadi Saksi Kunci Aliran Dana Proyek Pelabuhan Yarmatum

MANOKWARI, PAPUAPIRITNEWS.com-Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pembangunan Pelabuhan Yarmatum Tahun Anggaran 2021 dilanjutkan Kamis (20/7) dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Hakim Berlinda Ursula Mayor, SH, LLM di ruang sidang (rapat/mediasi) Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B.
Sidang yang dimulai pukul 14:10 wit tersebut menghadirkan 3 (tiga) orang saksi, yaitu Drs.Aljabar Makatita (mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Manokwari), Agung Pambudi (Direktur PT.Abbecon Pratama Indonesia) dan Izaac Stepanus Hindom (Sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat).
Ketiga saksi diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat yaitu Syahrir Jasman, SH, MH; Purnama, SH, MH; dan Edy Subhan, SH. Drs Aljabar Makatita hadir dalam sidang secara langsung (offline), sedangkan saksi Agung Pambudi hadir melalui jalur online dari Surabaya. Serta saksi Izaac Stepanus Hindom hadir pula secara online dari Bandung, Jawa Barat.
Setelah ketiga saksi mengucapkan sumpah dan janji menurut agama dan kepercayaannya masing-masing, maka sidang dilanjutkan dengan mendengar lebih dahulu keterangan saksi Drs Aljabar Makatita yang hadir langsung di ruang sidang.
Saksi Makatita yang mantan pejabat teras di Kabupaten Manokwari tersebut menjelaskan bahwa dirinya hadir sebagai saksi karena pernah didatangi oleh oknum bernama Rendhy Firmansyah Rahakbau Yembise (RFRY) di rumah saksi yang beralamat di Jalan Sujarwo Condronegoro, Reremi-Manokwari.
Kedatangan Rendhy Firmansyah Rahakbau Yembise ke rumah saksi pada awal Juni 2021 tersebut bersama dengan oknum lain bernama Kris Tanjung yang saksi kenal baik sebagai wartawan di Manokwari. “Mereka datang dan menjelaskan bahwa ada pekerjaan pengadaan tiang pancang pelabuhan di kampung, Yarmatum-Distrik Sough Jaya, Kabupaten Teluk Wondama dan mereka meminjam uang dari saya sebesar Rp.300 juta rupiah untuk menunjang pekerjaan dimaksud dan saya mengatakan akan memberikan jawaban beberapa hari ke depan.
Kemudian pada 2 (hari) kemudian saudara Kris Tanjung dan saudara Rendy kembali mendatangi rumah saya dan saya memberi uang sejumlah Rp.300 juta rupiah. Selanjutnya mereka berdua pergi dan sekitar 1 (satu) bulan kemudian Kris Tanjung menelpon saya dan memberitahukan kalau proyek pengadaan tiang pancang Pelabuhan Yarmatum tidak jadi dilaksanakan.
Setelah itu dalam 3 (tiga) hati kemudian, Kris Tanjung dan Rendy datang ke rumah saya dan menjelaskan kalau proyek tersebut tidak jadi dilaksanakan. Setelah itu saya terus menelpon Kris Tanjung untuk menanyakan kapan mereka kembalikan uang saya yang saya pinjamkan dan pada 2 (dua) hari kemudian, Kris Tanjung dan Rendhy datang ke rumah saya dan mengembalikan uang pinjaman sejumlah rp.300 juta tersebut”,.
Rinci saksi di awal keterangannya kepada Hakim ketua Mayor. Saksi Makatita juga menerangkan kalau di awal Juli 2021 dirinya kembali dihubungi oleh Kris Tanjung bahwa ada pekerjaan pembangunan Gedung Cacao/Coklat di Ransiki, Kabupaten Manokwari Selatan.
Sehingga Kris Tanjung dan Rendy kembali mendatangi rumah saksi Makatita dan meminjam lagi uang sejumlah Rp.300 juta dan saksi memberikannya. Ternyata setelah itu saksi memperoleh informasi dari Kris Tanjung kalau ternyata pekerjaan pengadaan tiang pancang pekabuhan Yarmatum sedang berjalan dan dikerjakan oleh Rendhy. Kemudian saksi Makatita berkomunikasi via WhatsApp (WA) dengan Kris Tanjung pada awal Januari 2022 dan saksi mengetahui kalau dana pekerjaan pembangunan pelabuhan Yarmatum tersebut sementara diblokir di Bank Papua. Kemudian Saksi juga mengetahui dari seorang staf Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat bernama Ikhsan Renfaan bahwa dana proyek Yarmatum sementara diblokir di Bank Papua.
“Ternyata pada bulan Maret 2022, saya bersama Kris Tanjung mendatangi rumah Terdakwa Paul Anderson Wariori untuk mengecek soal dana pekerjaan pembangunan pelabuhan Yarmatum yang diblokir tersebut dan saat itu saudara Paul mengatakan kalau dana tersebut sebenarnya sudah dicairkan semua dan blokir sudah dibuka serta semua dana sudah diserahkan kepada Rendhy. Bahkan saudara Paul menerangkan kalau barang yaitu tiang pancang belum ada di lokasi pelabuhan Yarmatum.
Paul menjawab kalau blokir dana di bank Papua sebesar Rp 1.200.000.000 ,- (Satu Milyar dua ratus juta rupiah) sudah dibuka pada tanggal 4 Februari 2022, ” tambah saksi Makatita di depan sidang kemarin sore.
Atas keterangan Terdakwa Paul Anderson Wariori, maka saksi Makatita bersama Kris Tanjung dan Terdakwa Paul Wariori datang bertemu lagi dengan terdakwa Basri Usman selaku PPK pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat di rumah kediamannya.
“Saya bertanya kepada saudara Terdakwa Basri Usman, kenapa pekerjaan belum selesai lalu blokir dana dibuka? Dan dijawab oleh Terdakwa Basri Usman kalau dia hanya membantu Rendhy untuk membayar hutangnya. Saat itu, Terdakwa Basri Usman menelpon suadara Rendhy dan saudara Rendhy menjawab bahwa dana ada di Manokwari dan nanti dia kembali baru membayar hutang saya.
Namun sampai saat ini Rendy belum mengembalikan hutangnya kepada saya”, urai saksi Makatita dengan nada lirih”,tiru Kuasa Hukum dari terdakwa Paul Anderson Wariori, Yan Christian Warinussy kepada media ini Jumat, (21/7/2023).
Total dana yang dipinjam oleh Rendhy Firmansyah Rahakbau Yembise menurut saksi Makatita berjumlah Rp.650 juta dan belum dikembalikan hingga perkara ini diperiksa di pengadilan.
Sementara saksi Agung Pambudi selaku Pimpinan PT.Abbecon Pratama Indonesia selaku supplier pembuatan tiang pancang untuk pembangunan Yarmatum di Surabaya menerangkan bahwa dirinya pertama sekali dikontak oleh Rendhy bahwa dirinya hendak memesan pipa baja untuk tiang pancang pembangunan pelabuhan Yarmatum.
“Ketika itu, Rendhy minta surat dukungan dari perusahaan kami untuk pengadaan pipa tiang pancang pelabuhan Yarmatum tersebut. Kemudian Rendhy mengatakan kalau CV Kasih menang, maka PT.Abbecon Pratama Indonesia siap mendukung”, terang saksi Pambudi di awal keterangannya sore kemarin secara online dari Surabaya ke ruang sidang Pengadilan Negeri Manokwari.
Ketika dicecar oleh Ketua Majelis Hakim Mayor, apakah saksi mengetahui nilai kontrak pekerjaan tersebut dan apakah saksi pernah diberi dokumen pekerjaan oleh Rendhy? Saksi Pambudi menjawab tidak pernah mengetahui nilai proyek tersebut dan dirinya tidak pernah diberikan dokumen proyek oleh Rendhy. Saksi Agung Pambudi juga sempat menjelaskan kalau awalnya Rendhy memesan pembuatan 90 tiang pancang baja.
Namun dalam perjalanan setelah dirinya memberikan penawaran dengan harga per batang, Rendhy kemudian hanya memesan sebanyak 45 batang pipa baja dan baru diberikan uang muka (DP) sejumlah Rp.387 juta lebih atau 30 persen saja. Sementara total harga 45 batang pipa ditambah PPN 10 persen berjumlah Rp.1.290.595.680 ,- (Satu Milyar dua ratus sembilan puluh juta lima ratus sembilan puluh lima ribu enam ratus delapan puluh rupiah).
Jadi disepakati cara pembayarannya uang muka (DP) 30 persen, pelunasan 70 persen dibayar setelah barang jadi dan biaya pengiriman barang akan ditanggung pembeli (CV.Kasih)”, urai saksi Pambudi di depan sidang kemarin sore.
Saksi Agung Pambudi juga menerangkan kalau dalam pekerjaan pengadaan tiang pancang pembangunan. Pelabuhan Yarmatum ini dirinya tidak pernah bertemu Terdakwa Paul Anderson Wariori, tapi hanya pernah sekali bertemu Rendhy Yembise yang mengaku sebagai orang yang kerjakan pekerjaan pembangunan Pelabuhan Yarmatum tersebut dan saksi hanya pernah mengetahui dari surat CV.Kasih dimana yang bertanda tangan selaku Direktur adalah Paul Anderson Wariori.
Saksi juga menerangkan bahwa pihaknya selaku supplier sudah mengirimkan 45 batang pipa baja yang dipesan Rendhy dan sudah dibayar lunas oleh oknum bernama Sakarias yang mengaku sebagai orang CV.Kasih dan oknum bernama Agus dari Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat.
“Mereka datang bertemu saya dan mereka telah melunasi sisa harga pipa 45 batang tersebut”, jelas saksi Pambudi lagi.
Sidang kemarin sore diakhiri dengan keterangan saksi Izaac Stepanus Hindom selaku Sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat yang dalam banyak keterangannya mengaku lebih banyak tidak mengetahui soal seluk beluk pekerjaan pembangunan pelabuhan Yarmatum dari aspek pendanaannya, tapi lebih mengetahui aspek administrasi saja.
Ketika dicecar oleh Hakim Anggota Hermawanto, SH tentang pertemuan di ruang Bendahara Dinas Perhubungan Provinsi Papua saksi Merry Kokali, dimana menurut Saksi Kokali kalau ketika itu saksi Hindom datang bersama Rendhy Firmansyah Rahakbau Yembise dan mendesak Terdakwa Agustinus Kadakolo sebagai Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat untuk tanda tangan dokumen pekerjaan pembangunan pelabuhan Yarmatum? Saksi Hindom mengelak dengan mengatakan kalau dirinya datang sendiri dan sempat terlibat sedikit ribut saja dengan Agustinus Kadakolo tapi itu untuk masalah lain.
Saat ditanya pula oleh Advokat Karel Sineri selaku Penasihat Hukum Terdakwa Agustinus Kadakolo, tentang pertemuan di ruang Bendahara Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat tersebut, saksi Hindom lagi-lagi menjawab dirinya tidak pernah terlibat keributan dengan Terdakwa Agustinus Kadakolo dan dirinya tidak pernah datang bersama Rendhy ketika itu.
Sebagai Penasihat Hukum Terdakwa Paul Anderson Wariori selaku Direktur CV.Kasih, saya memandang bahwa kehadiran Rendhy Firmansyah Rahakbau Yembise dalam perkara Tipikor Pembangunan Pelabuhan Yarmatum saat ini urgen dan mendesak, demi membuka kotak Pandora terkait aliran dana proyek yang sudah cair 100 persen tersebut dan pula terkait mengapa pekerjaan proyek ini terkesan dipaksakan pelaksanaannya, hingga terjadi pencairan dana dalam jumlah milyaran rupiah padahal sudah di akhir tahun anggaran 2021 saat itu?
Keterlibatan oknum-oknum pejabat di Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat maupun dari luar dinas tersebut akan bisa diketahui jika oknum Rendhy Firmansyah Rahakbau Yembise hadir dalam sidang ini kelak.
Sidang kemarin sore diakhiri pada pukul 16:45 wit dengan ketukan palu hakim ketua Mayor dan ditunda hingga Selasa (25/7) dengan agenda mendengar keterangan saksi tambahan dari Tim JPU Kejati Papua Barat. (Roy)
Â
Â