PH, Yan Christian Warinussy Kesal Tuntutan JPU Kejaksaan Manokwari kepada 3 orang Tersangka Kasus Makar Empat tahun Penjara
MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com-Yan Christian Warinussy Penasihat Hukum Terdakwa Kostan Karlos Bonay, Andreas Sanggenafa dan Hellezvred Bezaliel Soleman Waropen yang diadili dalam perkara pidana Makar di Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A, kesal dengan tuntutan JPU.
“Kami sangat menyesalkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Manokwari yang menuntut ketiga klien kami tersebut dijatuhi pidana 4 (empat) tahun pidana penjara dipotong selama mereka ditahan pada sidang lanjutan Senin (8/5) di Makassar”,ujar Warinussy kepada papuaspiritnews.com Selasa. (9/5/2023).
Dikatakan Warinussy di dalam surat tuntutan bagi ketiga terdakwa tersebut, ketiga kliennya yang terlibat organisasi Negata Republik Federal Papua Barat (NRFPB) itu dinyatakan terbukti bersalah sesuai dakwaan kedua jaksa.
Dakwaan kedua jaksa yaitu melanggar pasal 110 ayat (2) ke-1 KUH Pidana Jo Pasal 160 KUH Pidana. Yaitu mereka dinyatakan mempersiapkan atau memperlancar kejahatan berusaha menggerakkan orang lain untuk .melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan agar memberi bantuan pada waktu melakukan atau memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah negara sebagai dimaksud dalam dakwaan kedua JPU tersebut. Atas tuntutan JPU ini,
“Kami Tim Penasihat Hukum para Terdakwa bersama ketiga terdakwa Kostan Karlos Bonay, Andreas Sanggenafa dan Hellezvred Bezaliel Soleman Waropen diberi kesempatan selama seminggu hingga Senin depan (15/5) untuk mempersiapkan dan menyusun serta mengajukan surat pembelaan (pledoi) bagi kepentingan hukum ketiga klien kami tersebut di Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A”,pintanya.
Sidang Senin pagi kemarin dimulai pada pukul 10:00 Witeng secara offline dan dipimpin hakim ketua Ni Putu Sri Ariani, SH. Hadir mendampingi ketiga terdakwa Penasihat Hukum Advokat Pither Ponda Barany, SH [Engel Semunya]