Pilkades Serentak di Maybrat, Agustinus R Kambuaya Minta Pemkab Sosialisasi Aturan Ke Seluruh Elemen Masyarakat
SORONG, PAPUASPIRITNEWS.com-Anggota DPR Paoua Barat Fraksi Otsus, Agustinus R Kambuaya mengatakan Pemilihan Kepala Kampung itu sesuai ketentuan Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Yang harus dipenuhi dengan pemilihan kepala kampung yang berlaku di seluruh Indonesia termasuk maybrat Papua barat daya.
“Itu aturan yang berlaku untuk seluruh indonesia termasuk maybrat”,ujar Agustinus Kambuaya kepada media ini Sabtu, (28/9/2023)
Menurutnya, dari sebelum seorang menjabat kepala kampung ditunjuk oleh kepala daerah karena ketokohan, berjasa dan lainnya yan bisa memimpin rakyat di kampungnya.
Dengan adanya ketentuan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Maka harus ada pemilihan kepala desa atau kampung, maybrat sudah siapkan tahapan itu, hanya saja kita pertimbangkan hal-hal diluar itu yang butuh perhatian dari pihak keamanan karena ada kategori kategori daerah rawan konflik saat pemilu.
Terhitung dari sekarang untuk pemilu tinggal dua bulan kedepan tetapi kebijakan Pilkades di maybrat dilakukan saat ini.
Sebagai anak maybrat, selalu ikuti perkembangan di maybrat, dinamikanya ada di 159 kampung dari 24 distrik maybrat papua baray daya. Kalau pemilihan dilakukan satu hari bersmaan dan jam yang sama setengah dari itu terjadi konflik maka itu sangat rawan.
Pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk mengeksekusi kebijakan sesuai aturan terkait pemilihan kepala desa atau kampung.
“Bagi saya itu kewenangan pemerintah daerah sesuai undang-undang. Hanya satu hal yang perlu dipertimbangkan itu konflik yang akan muncul di kemudian bisa jangka pendek, jangka panjang dan bisa berbulan-bulan sampai pemilu 2024”,terangnya.
Dirinya berharap pemkab Maybrat yang sudah mengagendakan pilkades serentak perlu juga mempersiapkan simulasi dan management konflik yang tepat.
“Tadinya kita berpikir dua kali pemilu yaitu pemilu pemilihan legislatif, presiden dan wakil presiden dan dilanjutkan 6 bulan kemudian pemilu kepala daerah (Pilkada). Sedangkan kita di papua dilaksanakan pemilu adat, berarti kita di melaksanakan empat tahapan pemilu”,terangnya.
Pemilu adat itu salah satunya DPR Otsus Kabupaten dan Kota ini sudah harus di fasilitasi oleh pemerintah secara ekstra dan penuh dukungan. Karena apa, hal itu sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait dukungan pemerintah daerah terhadap penyelenggaraan pemilu nasional.
Bagaimana pemilu adat, Kesbangpol sebagai leading sector dari OPD pemerintah harus di menfasilitasi musyawarah adat dari kampung hingga distrik-distrik. Hal itu dilakukan katanya agar menghasilkan anggota DPR Fraksi Otsus atau kelompok khusus disana.
“Artinya kita berada pada empat masa tahapan pemilu. Kalau dilihat di provinsi papua barat daya, kabupaten tambrauw, sorong selatan sudah melakukan pilkades dan kabupaten maybrat mulai saat ini proses tahapan menuju pemilihan”,katanya.
Agustinus R kambuaya yang juga calon anggota DPD RI ini berharap di kabupaten maybrat ini, Plt yang diturungkan di 259 kampung bertanggung jawab melaksanakan pemilihan kepala kampung secara baik menghindari gesekan gesekan kecil. Karena masyarakat yang memimpin sebelumnya ada hal-hal yang diluar kontestual dari aturan yang harus dipertimbangkan.
“Ada tokoh masyarakat, adat dan lainnya memimpin karena alasan fertentu dan yang ikut Pilkades harus legowo kalau tidak terpilih. Hal ini harus disosialisasikan secara baik ke semua pihak bahwa ini perintah aturan.
“Hasil dari Pilkades itu bisa diterima dan tidak ada kejolak di tanah maybrat”,pungkasnya. [Engel Semunya]