Pj Gubernur Mohamaad Musa’ad Lantik Pimpinan Tetap MRP Papua Barat Daya

SORONG, PAPUASPIRITNEWS.com-Penjabat Gubernur Papua Barat Daya, Mohammad Musa’ad melantik Pimpinan Tetap Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat Daya periode 2023-2028 di Gedung Lambert Jitmau, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (1/3).
Pelantikan pimpinan tetap MRP Papua Barat Daya tersebut, melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Papua Barat Daya Nomor 100.3.3.1/3/2024 untuk melantik Alfons Kambu (Ketua), Susance Saflesa (Wakil Ketua I) dan Vincentius Paulinus Baru (Wakil Ketua II) MRP Papua Barat Daya dengan pengambilan sumpah dan janji jabatan.
Mohammad Musa’ad mengatakan, Otonomi Khusus atau Otsus bagi Provinsi Papua yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021, maka salah satu kekhususan dari Otsus Papua adanya lembaga yang disebut dengan MRP atau lembaga representatif kultural.
“Lembaga ini, merupakan lembaga resmi pemerintah. Sehingga di Provinsi Papua, terdapat tiga pilar atau kekuatan yakni eksekutif, legislatif dan MRP,”ujar Musa’ad.
Menurut Musa’ad, pemerintahan di Papua lebih kuat dan kokoh, dibandingkan dengan pemerintahan di daerah lain karena ditopang oleh tiga pilar.
“Tetapi, kenapa kita masih menemukan kelemahan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Papua. Sebab, kita belum bisa merekatkan hubungan diantara tiga pilar tersebut,”kata Musa’ad.
Musa’ad pun mengajak semua pihak di Papua Barat Daya untuk membangun kolaborasi, sinergitas, kerjasama dan saling menghargai agar pemerintahan kuat.
“Kalau pemerintahan kuat, baru bisa berbuat sesuatu untuk kepentingan rakyat. Ini merupakan momentum yang bagus, dari tiga pilar tersebut semuanya baru, sehingga tidak ada alasan untuk yang baru ini tidak bisa menyatu,”tutup Musa’ad.
Ketua MRP Papua Barat Daya, Alfons Kambu saat ditemui awak media mengatakan setelah dilantik pihaknya komitmen membangun sinergi antara DPR, Eksekutif untuk melihat kepentingan masyarakat.
Salah satunya mendorong adanya regulasi Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) terkait perlindungan, pemberdayaan dan keberpihakan bagi Orang Papua Asli. Karena selama ini, aadanya Undang-undang sektoral yang cenderung tidak melibatkan lembaga yang diakui negara seperti MRP dan DRP Otsus.
“Adanya undang-undang sektoral di tanah Papua, tidak mengakomodir apa yang diinginkan masyarakat Papua Asli terkait kesejahteran mereka. Maka, kami akan melakukan program-program strategis guna melindungi, keberpihakan dan ada pemberdayaan bagi Orang Papua Asli”,ujar Alfons.
Selain itu, di tanah Papua ada 6 MRP maka pihaknya berkomitmen berkordinasi dan membentuk asosiasi untuk bekerjasama dengan Badan Pengarah Percepatan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP), sehingga arahan dari Negara kita bekerja untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat khususnya orang papua asli.
“Setelah ini kami akan melakukan kordinasi dengan Gubernur terkait persiapan rekrutmen DPRK jalur Otsus dan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya”,tutupnya. [Engel Semunya]