Pj Sekda Maybrat Buka Kegiatan Monitoring Pelestarian Adat Budaya Asli Papua di Kumurkek

KUMURKEK, PAPUASPIRITNEWS.com-Penjabat Sekda Maybrat, Ferdinandus Taa; SH., M.Si membuka kegiatan monitoring pelestarian adat budaya asli Papua.
Kegiatan yang digelar Majelis Rakyat Papua Papua Barat Daya (MRPBD) Pokja Adat pada Jumat, (25/4) di Aula Samu Siret Vaitmayaf itu diikuti tokoh agama, adat, pemuda dan perempuan serta tokoh masyarakat.
Ferdinandus Taa saat memberi sambutan mengatakan Majelis Rakyat Papua Barat Daya sebagai lembaga representasi Kultural orang asli Papua dengan memiliki tugas dan wewenang tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua.
“Berarti berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan keturunan hidup beragama”,ujar Ferdinandus Taa
Pj Sekda ini menuturkan di tanah Papua ada Lex specialis derogat legi generali adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).
“Kita di tanah Papua ada Kekhususan sehingga MRPBD hadir melakukan proteksi hak-hak orang Papua termasuk kita di maybrat. Sehingga, forum ini bisa tokoh-tokoh yang hadir menyampaikan masukan dan saran agar nantinya mereka rumuskan dan ditindaklanjuti,”terangnya.
Ketua Pokja Adat Mesak Mambraku sebelum menyampaiakan arahanya mengapresiasi sambutan yang baik dari tokoh adat, agama, perempuan dan masyarakat yang hadir terutama mama-mama yang membawakan tarian (Bowoe) dari Aifat menyambut 9 anggota dari 11 anggota pokja adat
“Kami menyampaikan terima kasih atas respon dan dukungan dari pemerintah kabupaten Maybrat, tokoh adat, agama, perempuan dan masyarakat adat yang hadir”,ucap Mesak Mambraku.
Ia menjelaskan peran lembaga kultural tersebut tercermin dalam kewenangan yang dimiliki oleh MRP sebagai berikut, yang pertama memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon gubernur dan wakil gubernur.
“Artinya bahwa tugas pertama yang akan dikerjakan adalah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon gubernur dan wakil gubernur provinsi Papua Barat Daya,”kata Mambraku.
Kedua, memberi pertimbangan dan persetujuan terhadap rancangan Perdasus yang diajukan oleh DPR Papua Barat Daya bersama dengan gubernur.
“Sehingga kolaborasi antara MRPBD, DPR dan pemerintah dengam baik maka tujuan kita untuk mengangkat harkat derajat martabat orang asli Papua itu tercapai,” kata Mambaraku
Ketiga adalah memberi saran pertimbangan dan persetujuan terhadap perencanaan perjanjian kerja sama yang dibuat oleh pemerintah dengan pihak ketiga yang berlaku di tanah Papua khususnya yang menyangkut perlindungan hak orang asli Papua.
“Kalau ke depan potensi sumber daya alam yang ada hendak dikelola harus juga mendapatkan persetujuan dan pertimbangan dari MRP Provinsi Papua Barat Daya”,terangnya.
Karena, kata dia, banyak agenda prioritas yang harus diselesaikan, selain dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua Barat Daya sebagai daerah otonomi baru melaksanakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, tetapi
yang tidak kalah penting adalah membentuk peraturan daerah khusus atau Perdasus bersama dengan gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya.
“Serta mendorong pihak eksekutif agar dapat mengimplementasikan secara baik dan optimal sesuai amanat undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 Sebagaimana telah dirubah terakhir dengan undang-undang nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus,” beber Ketua Pokja Adat Mesak Mambraku.
Ia pun berpesan tercapainya agenda tersebut perlunya kolaborasi antara tokoh adat tokoh adat, agama, pemerintah, perempuan dan pemuda di kabupaten maybrat
Akhir dari penyampaian arahan ketua Pokja Adat, peserta yang hadir memberi masukan dan saran terkait calon Gubernur-Wagub, Bupati-Wabup, Walikota-Walkot di Propinsi Papua Barat Daya itu orang asli Papua, pembatasan KTP bagi non Papua, pencaker ASN 100% orang asli Papua, hak politik 2029 100% orang asli Papua dan lainnya. [Engels]