PKPU Pilkada Segera Terbit, Menanti 9 Poin MRP Se Tanah Papua diakomodir atau tidak?
SORONG, PAPUASPIRITNEWS.com-Anggota DPR Papua Barat jalur Otsus, Agustinus R Kambuaya, SIP, SH menegaskan momentum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 Menjadi Isu Sentral di tanah Papua. Isu hak politik orang asli Papua menjadi isu krusial dalam perhelatan Pesta Demokrasi PILKADA di Tanah Papua pada peroode 2024-2029.
Fokus Perdebatan adalah soal Syarat Bakal Calon Gubernur dan CAWAGUB, Calon Bupati, Calon Walikota Harus Orang Asli Papua. Semua merujuk kepada UU Otsus. Yang menjadi persoalan kemudian adalah Defenisi Siapa itu orang asli Papua.?
MRP Se Tanah Papua telah merumuskan 9 Poin yang menjadi kesepakatan bersama terkait Hak Politik Orang asli Papua. Kesepakatan MRP Bergulir bersamaan dengan Tahapan PEMILU, yaitu pemdaftaran BACALON Gubernur dan Calon Bupati, walikota.
“Meskipun MRP se-Tanah Papua telah menghasilkan keputusan bersama, namun Keputusan itu tidak serta merta menghentikan Tahapan Pendaftaran Pencalonan Kepala Daerah yang sedang bergulir di Tanah Papua”,ujar Agustinus R Kambuaya dalam keterangannya Senin, (22/4).
Mengapa demikian, ungkap Agustinus karena keputusan MRP ini mesti diakomidir dalam Undang-undang atau Peraturan Komisi Pemilihan umum yang spesifik mengatur Pemilu yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
PKPU yang sedang di godok oleh pemerintah pusat, dalam hal ini KPU dan Mitranya harus mengakomodir pasal 28 UU Otsus. PKPU juga harus mengatur secara rinci syarat pencalonan Kepala daerah di Papua sebagai Provinsi berstatus Otsus. Suatu bentuk pengakuan kedudukan UU Otsus sebagai Lex Specialis Derogat Lex Generalis.
“Bagian Ini merupakan satu-satunya Yurisprudensi yang mendasari Proteksi Hak Politik orang asli Papua. Sebaliknya, Jika PKPU yang akan segera terbit pada akhir April 2024 tidak mengakomodir syarat Pencalonan Kepala Daerah di Papua, maka Keputusan 6 MRP Se- Tanah Papua Mubasir atau Angin lalu”,terangnya.
Karena itu, MRP Se- Tanah Papua dan seluruh tokoh elemen gerakan sipil dan politik Papua perlu mendesak KPU RI dalam proses penyusunan PKPU harus mengakomodir syarat Khusus bagi Pilkada di seluruh tanah Papua.
Apabila PKPU Komisi Pemilihan Umum mengakomodir syarat pencalonan Kepala Daerah, maka ini merupakan Bentuk penghormatan Negara terhadap status Undang-undang Otsus sebagai Intrumen Hukum dan Kebijakan Negara Dalam Mengelola Konflik Papua. Faktor Historis Lahirnya Otsus Sebagai Alat Resolisi Konflik atau win-win solution ini perlu di perhatikan dalam Kehidupan OTSUS dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Otsus lahir bukan sebagai kebijakan kebaikan hati pemerintah Pusat. Otsus Secara historis lahir dari Proses Politik Kelam di Tanah Papua. Orang Papua termarjinalkan secara Ekonomi, jangan juga tersingkir dari dunia politik lokal dan Naaional yang ada. Kebijakan Proteksi hak politik akan meyakinkan orang asli Papua bahwa, orang asli Papua tidak berada di halaman luar NKRI. Tetapi berada didalam Ruang inti kehidupan Republik.
Intervensi dan Diskresi Positif Negara Dalam Waktu Terakhir sebum PILKADA Serentak ini menjadi Penting untuk di Perhatikan. [es]