PMKRI Cabang Sorong bersama Mahasiswa Tambrauw menolak Investasi dan PSN di Papua Barat Daya

SORONG. PAPUASPIRITNEWS.COM- Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia Cabang Sorong (PMKRI) Santo Agustinus bersama dengan Mahasiswa Kabupaten Tambrauw Papua Barat Daya, melakukan aksi Penolakan terhadap segala bentuk Investasi yang ingin beroperasi di wilayah kabupaten Sorong dan kabupaten Tambrauw.
Aksi terebut dilakukan di sekertarian ikatan mahasiswa Abun Raya di jalan Malibela, kilo meter 12 Kota Sorong, Jumat (6/6/2025).
Dominggus Baru, selaku presidium Gerakan Kemasyarakat PMKRI cabang sorong kepada wartawan, bahwa kami  menolak dengan tegas atas perusahan PT. Fajar Surya persada yang ingin beroperasi di wilayah kabupaten sorong dan kabupaten tambrau.
Karena, kehadiran PT. Fajar Surya Persada bukan sebagai solusi atas keberlangsungan hidup masyarakat adat dan orang papua melainkan membawa masalah membabat hutan tropis dan tanah adat.
Selain itu Perwakilan Mahasiswa Kabupaten Tambrauw Thomas Hae, menambahkan apa yang disampaikan mahasiswa sebagai penyambung lidah masyarakat adat Tambrauw menolak Perusahan yang ingin merusak tanah dan hutan adat.
“Tanah di Papua ini bukan tanah kosong.tetapi papua sudah ada pemilik tanah dan hutan adat,” katanya Thomas dengan.nada tegas.
PMKRI Cabang Sorong St Agustinus bersama mahasiswa Kabupaten Tambrauw menuntut beberapa poin penting sebagai berikut:
1. Pelaksanaan UU Otonomi Khusus Papua harus berpihak pada perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi masyarakat adat Papua.
2. Melibatkan masyarakat adat dalam seluruh proses perencanaan pembangunan dan pemberian izin usaha, sebelum izin diterbitkan di wilayah adat.
3. Negara segera mengambil langkah-langkah aktif untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat adat Papua yang hingga kini terus tersingkir dan termarjinalkan dari tanah dan wilayah adat mereka akibat aktivitas perusahan dan industri ekstraktif.
4. Pemerintah segera menghentikan seluruh aktivitas Proyek Strategis Nasional (PSN) yang merampas ruang hidup masyarakat adat Papua dan melanggar Hak Asasi Manusia di Provinsi papua barat daya.
5. Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya didesak untuk tidak memberikan dukungan dan izin dalam bentuk apapun kepada semua perusahaan yang mengancaman keberlangusngan hidup masyarakat adat Papua dan lingkungan hidup. di provinsi papua barat daya.
6. PMKRI cabang sorong mendesak pemerintah pusat dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto agar segera mencabut perijinan tambang Nikel di kabupaten Raja Ampat.
Melalui tuntutan ini pemerintah daerah bersama dengan pemerintah pusat agar mengambil langkah kongkrit untuk memberikan kontribusi positif bagi masyarakat Adat sempat.
Konferensi pers bukan sekedar melakukan tetapi ini sebagai bentuk perlawanan nyata kepada perusahaan yang ingin beroperasi di kawasan kabupaten Sorong dan kabupaten Tambrauw.
Dengan penuh harapan bahwa dengan aksi ini bisa memberi perhatian dari pemerintah daerah agar kebijakan yang dlakukan membawa perubahan bagi masyarakat Adat terutama tidak memberi izjn beroperasi lagi perusahaan yang membawa mimpi buruk bagi hutan adat [*]