PN Sorong Kabulkan Pra-Peradilan Selviana Wanma: Yan Christian Warinussy Mendesak, Kajati PB Evaluasi Kinerja Kajari Sorong
Manokwari, papuaspiritnews.com-Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinusy mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat untuk mengevaluasi kinerja Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong terkait putusan hakim tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Sorong terkait permohonan dari saudari Selviana Wanma, Selasa (24/1).
“Dalam putusan tersebut, permohonan Selviana Wanma yang sempat menyandang status sebaga tersangka dimenangkan oleh Hakim Tunggal Praperadilan.
Secara hukum, dalam perkara dugaan tindak pidana pada Proyek Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010″,ujar Warinussy kepada media ini Rabu, (25/1/2023)
Dikatakannya, sesunggunya ada sekitar 2 (dua) orang terdakwa dan terpidana yang sudah divonis bersalah dan menjalankan hukuman. Sedangkan seorang terdakwa lainnya sedang diproses perkaranya saat ini di Pengadilan Negeri/Tipikor Manokwari.
Sehingga seyogyanya Kajari Sorong sudah amat memahami bagaimana caranya menjerat saudari Selviana Wanma sebagai salah satu pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukumnya.
“Sayang sekali karena Putusan Praperadilan dari Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Sorong ini memberi bukti bahwa Kajari Sorong dan jajarannya termasuk Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) nya menjadi pihak yang paling bertanggung jawab atas “kekalahan” penyidik Tipikor Kejari Sorong atas permohonan praperadilan Selviana Wanma tersebut”,pintanya (ES)