Polres Teluk Bintuni Kabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan Yunus Orocomna
Manokwari, papuaspiritnews.com-Kuasa Hukum, Yan Christian Warinussy, SH mengatakan atas nama klien kami Yunus Orocomna (32), yang dituduh terlibat tindak pidana pencurian alat berat jenis Exavator merek Hyundai sebanyak 3 (tiga) unit sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 362 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana.
“Kami selalu Penasihat Hukum tersangka Yunus Orocomna menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Teluk Bintuni AKBP Junov Siregar, SH, S.I.K, M.K.P yang telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan kepada klien kami Yunus Orocomna tersebut”,ujar Kuasa Hukum Yan Christian Warinussy kepada media ini Jumat, (16/12/2022).
Hal itu, kata Yan C Warinussy terungkap dari adanya Surat Perintah Penangguhan Penahanan Nomor : SPP.Han/119/XII/RES.1.11/2022/Sat Reskrim, tanggal 15 Desember 2022. Adapun penangguhan penahanan ini sesuai amanat pasal 31 UU No.8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Dimana klien kami ini ditangguhkan dengan jaminan orang, diantaranya kami selaku Penasihat Hukum nya”,tandasnya. (ES)