Polresta Manokwari tetapkan Yanto sebagai tersangka, Warinussy: Agar terungkap siapa otak pelaku” di balik peristiwa hukum

SORONG, PAPUASPIRITNEWS.com-Yan Christian Warinussy Kuasa Hukum dari Tuan Anthon Mandacan, pelapor atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/434/VIII/2024/SPKT/POLRESTA MANOKWARI/POLDA PAPUA BARAT, tanggal 24 Agustus 2024.
Dengan ini menyampaikan penghargaan dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Manokwari : AKPD. RAJA PUTRA NAPITUPULU, S.I.K, M.M dan jajarannya yang telah meng-tahap satu kan berkas perkara pidana dugaan tindak pidana Dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUH Pidana yang terjadi hari Jum’at, 23/8/2024 lalu di rumah kliennya Tuan Anthon Mandacan tersebut.
Penyidik Polresta Manokwari telah menetapkan oknum Yanto Roberto Indouw alias Yanto sebagai tersangka dalam perkara ini. Berkas perkaranya telah di tahap 2 (dua) kan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari.
“Hal ini sedikit banyak ikut mengobati kekecewaan dan rasa keadilan klien saya dan keluarganya. Kita berharap berkas perkara atas nama Oknum Yanto Indouw tersebut dapat ditindak lanjuti secara hukum oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Manokwari hingga ke pengadilan”,ujar Warinussy dalama keterangannya Rabu, (30/10/2024).
Sehingga minimal terduga pelaku lainnnya yang sesungguhnya terlibat dalam melakukan perbuatan melawan hukum tersebut dapat dimintai pertanggung jawaban hukumnya pula.
“Termasuk dapat diungkap sebenarnya siapa “dalang” atau “otak pelaku” di balik peristiwa hukum tersebut”,pungkasnya. (red)