Polresta Sorong Kota Gelar Operasi Keselamatan Dofior 2025

PAPUASPIRITNEWS.COM. KOTA DORONG-Polresta Sorong Kota terus melaksanakan Operasi Keselamatan Dofior 2025.Salah satu operasinya adalah dengan menggelar Penertiban Lalu Lintas (Penling) di kawasan Jalan Ahmad Yani Kota Sorong,Papua Barat Daya, pada Jumat (14/02/2025) sore.
“Operasi keselamatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berkendara serta menekan angka kecelakaan lalu lintas,”ucap Kasat Lantas Polresta Sorong Kota AKP Priskila K. S. Sangkek, S.Tr.K., S.I.K.
Pada hari ini kita laksanakan kegiatan, operasi keselamatan Dofior,sudah hari ke empat setelah dibukanya atau diupacarakannya apel gelar pasukan dalam rangka operasi keselamatan Dofior tahun 2025.
“Jadi dalam pelaksanaan operasi keselamatan ini dilaksanakan dalam rangka sebentar lagi kita akan melaksanakan ibadah bulan puasa atau Ramadhan.Sehingga kita laksanakan operasi keselamatan dalam rangka meningkatkan kesadaran dari masyarakat khususnya kita di kota Sorong.Setelah masyarakat sadar dengan sendirinya kita dapat menurunkan tingginya tingkat kecelakaan lalulintas”, terang Iptu Priskila.
Operasi keselamatan ini dilaksanakan dengan cara bertindak adalah 40% kita laksanakan himbauan dan edukasi. Kemudian 40% juga kita laksanakan penertiban, peneguran yang humanis kepada masyarakat,dan 20%nya adalah kita laksanakan penindakan dalam bentuk pelanggaran penindakan penilangan.
“Hari ini kita di hari keempat kita melaksanakan penertiban Setelah kemarin,tiga hari kemarin kita laksanakan himbauan dan edukasi.Sudah kita laksanakan dan pada hari ini hari keempat kita laksanakan penertiban dan penindakan Jadi kurang lebih baru sekitar 100 kendaraan yang kita amankan”, ungkap Kasat Lantas.
Dalam operasi keselamatan ini ada tujuh prioritas pelanggaran yang memang dikedepankan. Yang pertama itu adalah pengendara yang tidak menggunakan Helm SNI. Pengendara roda 2 dan roda 4 yang tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt.
Kemudian yang kedua, pengendara yang masih di bawah umur atau pengendara yang anak-anak, belum cukup umur. Kemudian yang ketiga itu adalah pengendara roda dua, roda empat, roda enam yang mengkonsumsi minuman keras atau minuman beralkohol.
Kemudian yang ke lima adalah pengendara yang melawan arah. Kemudian yang ke enam, pengendara yang berboncengan lebih daripada satu, yang Boti, bonceng empat, kita biasa bilang bopat.
Bahkan ada yang bonceng lima juga, ada anak-anak sekolah juga banyak. Kemudian yang Mereka lebih dibatas kecapatan dalam kota atau ugal-ugalan balapan balapan.
Selain itu juga ada tambahan lain yaitu pengendara yang masih menggunakan kendaraan kenalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau kenalpot. Kita sudah tidak boleh lagi menyebut orang yang harus tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, tidak standar.
Himbauan kepada warga masyarakat Kota Sorong, Bapak-Ibu warga masyarakat Kota Sorong agar selalu mematuhi aturan-aturan rambu lalu lintas. Harus menjalankan tata cara berlalu lintas yang baik dan benar, harus saling menghargai atau memahami etika ketika berlalu lintas. Karena dengan kita paham tiga hal tersebut,
“Saya yakin kita pasti tertib, selamat, aman, dan lancar dalam membawa kendaraan sampai di tempat tujuan dengan baik, dengan aman, dan selamat. Kegiatan ini berlangsung selama 14 hari, mulai dari tanggal 10 -23 Februari 2025,”tutupnya. [PAPUASPIRITNEWS.COM/BAN]