PPI Maybrat Soroti Pemilu 2024, Ada Kejahatan Administrasi yang dilakukan Penyelenggara Pemilu
SORONG, PAPUASPIRITNEWS.com-Kordinator Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) Kabupaten Maybrat, Topan Baho, SH mengatakan sejumlah pelanggaran Pemilu 2024 ditemukan terjadi pada tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Maybrat. Pelanggaran terjadi saat masa pencoblosan pada Rabu (14/2). Temuan itu berdasarkan identifikasi dan laporan dari masyarakat.
“Saya melihat ada beberapa pelanggaran yang kemudian diabaikan oleh para penyelenggara pemilu dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Maybrat. Ada banyak sekali tapi saya coba untuk memetakannya pertama itu kaitannya dengan salinan DPT yang tidak diberikan kepada saksi dari partai politik pada saat persiapan pemungutan. Itu sesuai ketentuan PKPU pasal 60 itu bahwa KPPS harus memberikan saluran DPT kepada saksi kemudian pengawas memastikan setiap orang yang datang masuk di TPS”,ujar Topan Baho kepada media ini Sabtu, (17/2).
Sistem demokrasi atau pelaksanaan Pemilu di kabupaten maybrat berjalan baik, kata dia seyogyanya penegak atau penjaga konstitusi dan penjaga pemilu seperti Bawaslu seharusnya memahami dan menemukan ketika ada indikasi laporan awal dari masyarakat.
“Jadi, saat pemungutan suara masih saja terdapat orang-orang yang menggunakan ahli waris kemudian mereka coblos dan lain sebagainya.
Kalau kita lihat DPT di kabupaten maybrat secara riil antara data pemilih tetapi dengan penduduk yang ada di setiap kampung itu memang tidak sesuai. Riilnya pada saat pemilihan kepala kampung itu kita tahu”,akui Topan Baho yang juga mantan ketua Bawaslu Maybrat ini.
Dia turut mewanti-wanti adanya potensi pidana bagi penyelenggara atau warga yang melakukan pelanggaran Pemilu.
Selain itu, setelah pemungutan rekapitulasi penghitungan suara ini dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan, seharusnya KPPS membuka kotak suara begitu mengikuti dengan C hasil. Tetapi secara merata KPPS melakukan perhitungan suara menggunakan papan, tripleks dan kemudian menggunakan kertas follio dengan alaasan bahwa nanti dipindahkan ke C hasil.
“Itu bisa dipindahkan tapi kan tidak sesuai dengan ketentuan bahwa setiap penyelenggaraan KPPS itu harus laksanakan ketentuan yang ada. Artinya KPPS menampilkan daftar hasil pemilihan calon Presiden, DPD, DPR RI dan DPRD kabupaten. Sehingga saksi yang mendokumentasikan hasil penghitungan bisa dipertanggungjawabkan dengan memberikan salinan C hasil sesuai pada pasal 390 ayat 2 untuk 60 ayat 10”,jelasnya.
Ia menceritakan pengalamannya sebagai ketua Bawaslu dan Kordiv pelanggaran di Tahun 2019. Menemukan pelanggaran pemilu tetapi berani untuk memberikan rekomendasi dilakukan penghitungan suara ulang (PSU) bersama-sama dengan kedua teman yaitu Farli SampenToding yang sekarang jadi ketua Bawaslu Provinsi di Papua Barat Daya dan Samuel Way.
“Jadi, kami berani mengambil langkah itu dalam rangka menjaga memastikan bagaimana suara yang dicoblos oleh masyarakat di TPS walaupun itu satu di kampung yang bukan basisnya tetap suara itu dijaga atau kawal sampai rekap di KPU. Kami memastikan itu, karena sesuai dengan ketentuan yang ada agar partai politik dan caleg juga tidak rugi karena data perolehan suara hanya tercatat di papan atau kertas berfollio”,tandasnya.
Menurutnya pentinganya memberikan C hasil kepada para caleg peserta pemilu karena seandainya kalau mereka bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) kalau tidak puas dengan putusan KPU maka data-data mereka akan bawa dan menampilkan data itu ke mahkamah konstitusi.
“Ketika calegnya membawa foto foto dokumentasinya dari saksi mereka yang mereka foto saat penghitungan suara di mana KPPS mencatat di tripleks itu tidak dianulir sama Mahkamah Konstitusi. Mengapa karena itu bukan dokumen resmi data C hasil yang dimiliki oleh KPU itu disandingkan dengan C hasil salinan ya diberikan kepada saksi”,tandas
Topan sambil tunjukan perhitungan peroleh suara di sejumlah TPS di maybrat dengan menggunakan trikples dan kertas berfolio.
Dirinya menilai ini kejahatan admnistrasi yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu di maybrat secara terstruktur sistematik dan masif. Untuk itu, dirinya berharap Bawaslu dan jajarannya untuk segera melakukan investigasi ketika ada laporan dari masyarakat.
“Kalau ada laporan dari masyarakat, itu sebagai informasi awal untuk dilakukan investigasi.
Ketika ditemukan cukup bukti maka dijadikan itu temuan dan dilakukan kajian lebih lanjut. Jangan hanya tunggu di kantor saja”,pungkasnya. [Red]