Dokumen Rahasia Pembunuhan Mantan Presiden AS, F Kenedy, akan dibuka, Warinussy: Ada Kaitan dengan Pilihan Bebas tahun 1969 di Tanah Papua

PAPUASPIRITNEWS.COM, SORONG-Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, kami mengapresiasi kebijakan dan keputusan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang akan membuka dokumen rahasia negaranya mengenai kasus pembunuhan terhadap mantan Presiden Amerika Serikat John Fitzgerald Kennedy dan juga dokumen terkait kematian mantan Jaksa Agung Amerika Serikat Robert F.Kennedy serta aktivis anti diskriminasi rasial Marthin Luther King Jr.
Kebijakan dan Keputusan penting tersebut tentu saja akan mengundang berbagai tanggapan dari berbagai pihak di dunia, termasuk Indonesia dan kita di Tanah Papua, yaitu Orang Papua Asli.
Kematian John Fitzgerald Kennedy tahun 1963 (61 tahun lalu) jelas mengundang berbagai diskusi hingga perdebatan mengenai “skenario” di balik kematian Kennedy yang diduga mati akibat tertembak oleh pelaku bernama Lee Harvey Oswald.
Banyak pihak belum meyakini penuh bahwa Kennedy tewas semata akibat keinginan dan perbuatan Oswald sendiri. Tetapi keyakinan banyak pada adanya keterlibatan sejumlah pihak di kalangan pemerintah Amerika Serikat, termasuk dinas rahasianya dalam kasus kematian misterius Kennedy 61 tahun lalu itu”,ujar Warinussy dalam keterangannya Sabtu, (25/1/2025).
Sehingga kehendak Presiden Trump untuk membuka dokumen tersebut kian menarik. Secara politik dan hukum, Orang Papua Asli dan Indonesia memiliki kepentingan atas dibukanya dokumen rahasia kematian Kennedy sebagai salah satu Presiden Amerika Serikat yang dekat dengan proses tindakan pilihan bebas (act of free choice) tahun 1969 di Tanah Papua.
“Hal mana hingga kini masih tetap menjadi soal dalam mempengaruhi integrasi Papua menjadi bagian penting dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Guratan sejarah tersebut sudah diakui dan termaktub pada konsideran huruf e dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua” terangnya.
Oleh sebab itu, LP3BH Manokwari terus mendesak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk memerintahkan dibentuknya Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) sesuai amanat Pasal 46 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
“Tugasnya jelas melakukan klarifikasi sejarah Papua bagi kepentingan pemantapan integrasi NKRI”,tutup Warinussy. [engel semunya]