Presiden Joko Widodo Diminta, Kunjungi Korban Kasus Wasior Papua Barat

Manokwari, papuaspiritnews.com-Yan Christian Warinussy Advokat dan juga peraih Penghargaan Internasional di bidang Hak Asasi Manusia (HAM) John Humphrey Freedom Award tahun 2005 di Montreal, Canada meminta perhatian Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk tidak saja memberi perhatian kepada korban pelanggaran HAM berat di Aceh saja, tetapi juga memberi perhatian dengan merancang kunjungan kepada para korban kasus Wasior di Provinsi Papua Barat dan Wamena di Provinsi Papua.
“Hal ini disebabkan karena kasus Wasior dan Wamena merupakan dua kasus dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi dalam kurun waktu setelah lahirnya Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM”,jelas Warinussy kepada media ini (18/1/2023)
Menurut Warinussy, Presiden juga perlu merencanakan kunjungan bersama ke Papua dan Papua Barat untuk mendorong implementasi riil pasal 45 dan pasal 46 Undang Undang Nomor 21Tahun 2001 tentang HAM yang perlu ditindak lanjuti melalui regulasi setingkat Peraturan Pemerintah dan atau Peraturan Presiden.
“Langkah ini penting sebagai bagian dari promosi penegakan hukum dan perlindungan HAM di tanah Papua”,terangnya (ES).