Presiden RI Segera Fasilitasi Perundingan antara Manajemen PT.FI dengan 8.300 Buruh Mogok Kerja
JAYAPURA, PAPUASPIRITNEWS.com-Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Emanuel Gobay, SH, MH minta ketua Komnas HAM RI segera desak Preseiden Republik Indonesia Selesaikan Persoalan 8.300 Buruh Mogok Kerja PT.Freeport Indonesia Berdasarkan Surat Rekomendasi Komnas HAM RI Nomor : 1475/R-PMT/X/2017 dan Surat Nomor : 178/TUN/XI/2018”
“Sudah 56 tahun PT.Freeport Indonesia melakukan eksploitasi Sumber Daya Alam di bumi cenderawasih terhitung sejak tanggal 7 April 1967 sampai saat ini”,ujar Direktur LBH Papua Emanuel Gobay dalam siaran pers yang diterima papuaspiritnews.com Rabu, (10/5^2023)
Menururtnya, semenjak Jokowi menjabat sebagai Prsiden Republik Indonesia, beliau melakukan usaha perombakan besar-besaran dengan masud untuk menguasai saham PT.Freeport Indonesia dan bahwa mendorong pembangunan Smelter didalam wilayah Indonesia.
Namun sayangnya usaha mulia itu tidak dibarengi dengan perintah perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya sebagaimana diatur pada Pasal 4 huruf c dan huruf d, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Pada prakteknya justru ditemukan fakta Nasib Buruh dijadikan tumbal untuk mendorong ambisi ekonomi politik itu sebagaimana yang dirasakan oleh 8.300 Buruh PT.Freeport Indonesia yang melakukan Mogok Kerja akibat pemberlakukan kebijakan Furlough (dirumahkan) yang tidak dikenal dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana dalam Surat Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perumahan Rakyat Kabupaten Mimika Nomor 560/800 /2017 Perihal Furlough dan Penetapan Mogok Kerja PUK SP KEP SPSI PT. FI, tertanggal 28 Agustus 2017”,terang Emanuel.
Kondisi menyayangkan yang dialami Buruh Mogok Kerja itu terlihat jelas melalui fakta jauh sebelum dan sesudah Pemerintah Indonesia mendapatkan 51% saham dalam PT.Freeport Indonesia, Komnas HAM Republik Indonesia telah memberikan Surat Nomor :1475/R-PMT/X/2017 perihal Rekomendasi terkait PHK PT.Freeport Indonesia tertanggal 23 Oktober 2017 dan Surat Nomor :178/TUN/XI/2018 perihal tindak lanjut terkait PHK dan Pencabutan Layanan BPJS tertanggal 2 November 2018 kepada Presiden Republik Indonesia untuk menyelesaikan persoalan 8.300 Buruh PT.Freeport Indonesia yang melakukan Mogok Kerja namun sampai saat ini Presiden Republik Indonesai belum tindaklanjuti.
“Ketidakpastian sikap Presiden Republik Indonesia dalam menyelesaikan berdampak buruk terhadap 8.300 Buruh PT.Freeport Indonesia yang melakukan Mogok Kerja sejak tanggal 1 Mei 2017 sampai 1 Mei 2023 dimana sepanjang penantian itu kurang lebih 150-an orang Buruh Mogok kerja PT.Freeport Indonesia yang meninggal dunia karena ketidakmampuan membiayai pengobatan di Rumah Sakit pasca dicabutnya Gaji Pokok dan BPJS secara sepihak oleh Manajemen PT.Freeport Indonesia pada tanggal 1 Juli 2017. Bahwa ada banyak anak 8.300 Buruh PT.Freeport Indonesia terancam putus sekolah serta banyak bahterah rumah tangga Buruh yang berantakan”,akuinya.
Ditengah penantian panjang 8.300 Buruh PT.Freeport Indonesia yang melakukan Mogok Kerja atas ketidakjelasan Pemerintah melalui Presiden Republik Indonesia itu, pada tanggal 1 Februari 2023, dalam Acara Mandiri Investment Forum,
Presiden Republik Indonesia mengatakan, saya sudah sampaikan lagi bauksit di Desember kemarin bauksit setop Juni, nanti sebentar mau saya umumkan lagi tembaga setop tahun ini”.
Mantan gubernur DKI Jakarta ini pun menekankan bahwa hilirisasi industri adalah kunci agar Indonesia dapat menjadi negara maju. Ia mengatakan, hilirisasi nikel di dalam negeri sudah terbukti meningkatkan nilai tambah yang diperoleh Indonesia. (Baca : https://nasional.kompas.com/read/2023/02/01/12094241/jokowi-sebut-ekspor-tembaga-mentah-akan-dihentikan-tahun-ini).
Pada perkembangannya sebagai tanggapan atas rencana penghentian eksport tambang yang disampaikan Preseiden Republik Indonesia diatas, Chief Executive Officer (CEO) Freeport McMoran Richard Adkerson dan juga Direktur Utama PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas menemui Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara pada tanggal 12 April 2023. Hasil pembahasannya secara garis besar disampaikan oleh Direktur Utama PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas kepada media. Menurut Wenas,
“Pak Presiden (Jokowi) berharap smelternya bisa selesai tepat waktu atau paling tidak lebih cepat. (Relaksasi ekspor) itu tidak kita bicarakan, itu aja yang bisa saya sampaikan,” tandas Tony. Asal tahu saja, larangan ekspor konsentrat tembaga sesuai dengan ketentuan dalam UU Minerba, pastinya akan berdampak serius yang bisa menciptakan ‘ancaman badai besar’ terhadap perekonomian, khususnya perekonomian di daerah”,tegasnya.
Larangan ekspor konsentrat ini kata dia akan berdampak pada terhentinya kegiatan pertambangan milik Freeport Indonesia, yang mempekerjakan puluhan ribu masyarakat Indonesia. Sehingga, apabila kegiatan ekspor disetop, maka gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa terjadi. Sebagaimana diketahui, pada tahun 2017 pemerintah juga pernah menyetop keran ekspor konsentrat tembaga Freeport, imbasnya 33.000 karyawan dirumahkan. Namun ditanya mengenai potensi pelarangan ekspor dengan PHK,
Tony Wenas enggan menjawab. “Aduh, saya nanti dulu deh,” tandas Tony Wenas. (Baca : https://www.cnbcindonesia.com/news/20230412151008-4-429337/bos-freeport-temui-jokowi-di-istana-bahas-bencana-besar).
Beberapa hari setelah pertemuan itu, tepatnya pada tanggal 28 April 2023, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, PT Freeport Indonesia tetap diperbolehkan melakukan ekspor konsentrat tembaga hingga pertengahan 2024. Arifin menegaskan, kelanjutan ekspor konsentrat tembaga untuk PT Freeport ini tidak melanggar UU Minerba. Sebab ada kondisi force majeure, yakni pandemi Covid-19 yang sempat menghambat pembangunan smelter. Padahal jelas-jelas telah ada moratorium atau penghentian ekspor mineral logam mentah sudah menjadi keputusan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). (Baca : https://nasional.kompas.com/read/2023/04/28/15401551/pemerintah-sebut-freeport-bisa-ekspor-konsentrat-tembaga-hingga-2024-tak).
Berdasarkan kondisi diatas secara langsung telah membuktikan bahwa Presiden Republik Indonesia dan Chief Executive Officer (CEO) Freeport Mc Moran Richard Adkerson serta Direktur Utama PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas lebih mengutaman kelancaran eksploitasi tembaga dan eksport tembaga dibanding menyelesaikan persoalan 8.300 Buruh PT.Freeport Indonesia yang melakukan mogok secara sah sesuai ketentuan Pasal 137, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sejak tanggal 1 Mei 2017 sampai 1 Mei 2023 akibat penerapan kebijakan dirumahkan oleh Manajemen PT Freeport Indonesia yang tidak diakui dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Apabila dipahami kembali penyataan Direktur Utama PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas terkait “apabila kegiatan ekspor disetop, maka gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa terjadi. Sebagaimana diketahui, pada tahun 2017 pemerintah juga pernah menyetop keran ekspor konsentrat tembaga Freeport, imbasnya 33.000 karyawan dirumahkan” membuktikan bahwa 8.300 Buruh PT.Freeport Indonesia yang melakukan Mogok Kerja sejak tahun 1 Mei 2017 sampai 1 Mei 2023 merupakan korban atas tindakan Pemerintah yang menghentikan keran ekspor konsentrat tembaga Freeport hanya demi mendapatkan 51% saham dalam PT.Freeport Indonesia yang menjadi pokok perseteruan antara Manajemen PT.Freeport Indonesia dengan Pemerintah Indonesia sejak tahun 2016 hingga Pemerintah Indonesia mendapatkan 51% saham dalam PT.Freeport Indonesia pada tahun 2018.
“Atas dasar itu, menunjukan bukti bahwa hanya demi mendapatkan 51% saham dalam PT.Freeport Indonesia, Pemerintah Republik Indonesia melalui Presiden Republik Indonesia mengabaikan tujuan Pembangunan ketenagakerjaan : a. memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi; b. mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah; c. memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan; dan d. meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya sebagaimana diatur pada Pasal 4, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan”,ucapnya.
Dengan melihat isi Pertemuan antara Chief Executive Officer (CEO) Freeport McMoran Richard Adkerson dan juga Direktur Utama PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas dengan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara pada tanggal 12 April 2023 yang tidak membahas persoalan 8.300 Buruh PT.Freeport Indonesia yang melakukan Mogok Kerja sejak tahun 1 Mei 2017 sampai 1 Mei 2023 mala justru Manajemen PT.Freeport Indonesia mengunakan pengalaman kebijakan sepihak merumahkan 33.000 karyawan sebagai alat untuk mempertahankan posisi tawarnya agar tetap melakukan eksport tembaga yang diperoleh dari hasil kerja keras Buruh PT. Freeport Indonesia yang masih aktif membuktikan bahwa Presiden Republik Indonesia dan Manajemen PT.Freeport Indonesia tidak memiliki misi untuk menjalankan perintah Pasal 4, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bagi 8.300 Buruh PT.Freeport Indonesia yang melakukan mogok secara sah sesuai ketentuan Pasal 137, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Berdasarkan uraian diatas menunjukan bahwa Presiden Republik Indonesia maupun Chief Executive Officer (CEO) Freeport Mc Moran Richard Adkerson dan juga Direktur Utama PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas sama-sama tidak memperdulikan nasib 8.300 Buruh PT.Freeport Indonesia yang melakukan Mogok Kerja sah.
Anehnya adalah keduannya secara terang-terang mengakui telah menumbalkan 8.300 Buruh PT.Freeport Indonesia yang melakukan Mogok Kerja hanya demi kepentingan ekonomi Negara yang telah mendapatkan 51% saham serta pembangunan smelter di Gersik dan PT.Freeport Indonesia masih tetap memegang 49% saham serta masih terus memegang kuasa pertambangan dalam bentuk Ijin Usaha Pertambagan Khusus (IUPK)”,ujarnya.
Kondisi ini lanjut dia secara langsung mempertanyakan kinerja Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia dalam rangka menjalankan perintah Pembangunan Ketenagakerjaan, Kebijakan Mogok Kerja dan penyelesaiannya sebagaimana diatur pada Pasal 4, Pasal 137, Pasal 141, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Mengingat Komnas HAM RI telah mengirimkan Surat Nomor : 1475/R-PMT/X/2017 perihal Rekomendasi terkait PHK PT.Freeport Indonesia tertanggal 23 Oktober 2017 dan Surat Nomor : 178/TUN/XI/2018 perihal tindak lanjut terkait PHK dan Pencabutan Layanan BPJS tertanggal 2 November 2018 sesuai dengan perintah ketentuan “Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya” sebagaimana diatur pada Pasal 89 ayat (4) huruf d, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia namun faktanya sudah 6 (enam) tahun Presiden Republik Indonesia selaku representasi Pemerintah Republik Indonesia tidak menindaklanjuti kedua Surat Rekomendasi Komnas HAM RI.
Untuk itu, Emanuel Gobay dalam siaran persnya berharap dalam rangka melindungi nasib 8.300 Buruh PT.Freeport Indonesia yang melakukan Mogok Kerja mala Presiden Republik Indonesia sibuk mengurus Smelter dan Pembatasan Eksport Tembaga oleh PT.Freeport Indonesia maka sudah semestinya Komnas HAM RI wajib mendesak Presiden Republik Indonesia untuk menyelesaikan persoalan 8.300 Buruh PT.Freeport Indonesia yang melakukan Mogok Kerja dengan cara MEMFASILITASI PERUNDINGAN ANTARA MANAJEMEN PT.FREEPORT INDONESIA DENGAN 8.300 BURUH MOGOK KERJA PT.FREEPORT INONESIA sebab Mogok kerja terjadi akibat gagalnya perundingan dan untuk menyelesaikannya dengan cara merundingkan dengan para pihak yang berselisih sesuai Pasal 137 junto Pasal 141 ayat (2), UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Berdasarkan uraian diatas, Lembaga Bantuan Hukum Papua sebagai Kuasa Hukum 8.300 Buruh Mogok Kerja PT.Freeport Inonesia menegaskan kepada :
1. Ketua Komnas HAM RI segera mendesak Preseiden Republik Indonesia menjalankan Surat Nomor : 1475/R-PMT/X/2017 perihal Rekomendasi terkait PHK PT.Freeport Indonesia tertanggal 23 Oktober 2017 dan Surat Nomor : 178/TUN/XI/2018 perihal tindak lanjut terkait PHK dan Pencabutan Layanan BPJS tertanggal 2 November 2018 sesuai Pasal 89 ayat (4) huruf d, UU Nomor 39 Tahun 1999;
2. Preseiden Republik Indonesia segera fasilitasi PERUNDINGAN ANTARA MANAJEMEN PT.FREEPORT INDONESIA DENGAN 8.300 BURUH MOGOK KERJA PT.FREEPORT INONESIA sesuai Pasal 89 ayat (4) huruf d, UU Nomor 39 Tahun 1999 junto Pasal 141 ayat (2), UU Nomor 13 Tahun 2003;
3. Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia segera perintahkan Chief Executive Officer (CEO) Freeport Mc Moran dan Direktur Utama PT Freeport Indonesia (PTFI) BERUNDING dengan 8.300 Buruh PT.Freeport Indonesia yang melakukan Mogok Kerja;
4. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia segera perintahkan Chief Executive Officer (CEO) Freeport Mc Moran dan Direktur Utama PT Freeport Indonesia (PTFI) BERUNDING dengan 8.300 Buruh PT.Freeport Indonesia yang melakukan Mogok Kerja;
Editor: Redaksi