Presiden RI, Joko Widodo Diminta Lindungi Hak Masyarakat Adat Di Tanah Papua

MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com-Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberay, Yan Christian Warinussy memberi catatan kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan jajarannya untuk memberi perhatian pada pembahasan Rancangan Undang Undang tentang Perlindungan Hak Masyarakat Adat sebagai sebuah kado spesial (khusus) pada peringatan Hari Masyarakat Adat Internasional (Internationak day of the Wolrd’s Indigenous Peoples) tanggal 9 Agustus 2023.
“DAP Wilayah III Doberay mendesak negara melalui Presiden Joko Widodo untuk melakukan langkah penting dalam mendukung upaya perwujudan atas perlindungan hak-hak masyarakat adat secara umum di dunia dan Indonesia serta secara lebih khusus di Tanah Papua”,ujar Yan Christian Warinussy dalam keterangannya yang diterima media ini Rabu, (9/8/2023)
Karena, di dalam rumusan pasal 43 UU No.21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua jelas negara memberi ruang bagi dilakukannya segenap upaya perlindungan dan pemberdayaan terhadap Masyarakat Adat Papua beserta dengan Hak-hak dasarnya.
Untuk itu, DAP Wilayah III Doberay mendesak pemerintah Provinsi Papua Barat dan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya untuk memberikan ruang bagi diakomodasikannya perlindungan terhadap hak-hak Masyarakat Adat di wilayah-wilayah yang secara hakiki hukum adat masih berlaku, misalnya di Kabupaten Pegunungan Arfak dengan konsep Igya Ser Hanjop. Atau di Kabupaten Sorong Selatan pada wilayah adat suku Tehit dan suku Kokoda.
Juga di wilayah Sebyar Kabupaten Teluk Bintuni atau wilayah adat Suku Mbahamata di Kabupaten Fakfak serta wilayah adat Mairasi dan suku-suku asli di Kabupaten Kaimana serta wilayah adat Suku Adat di Kabupaten Raja Ampat dan juga di Kabupaten Teluk Wondama.
“DAP Wilayah III Doberay senantiasa bersedia bekerjasama dengan pemerintah daerah Provinsi Papua Barat dan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya di dalam mendorong rancangan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) tentang perlindungan Masyarakat Adat Papua dan Hak-hak dasarnya bagi kepentingan pelestarian sosial budaya dan pembangunan berkelanjutan di Tanah Papua ke depan”,pungkasnya. [Engel Semunya]