Presiden RI Segera Lindungi Masyarakat Sipil di Intan Jaya dalam Situasi Konflik Bersenjata antara TNI/POLRI dengan TPN OPM
JAYAPURA. PAPUASPIRITNEWS.com-Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay,SH, MH meminta Presiden RI segera melindungi masyarakat sipil di Intan Jaya dalam situasi konflik bersenjata antara TNI/POLRI dengan TPN OPM
“Bupati Kabupaten Intan Jaya segera Bentuk Tim Perlindungan Pengungsi Untuk Lindungi Masyarakat Sipil di Kabupaten Intan Jaya. Artinya setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi” sebagaimana diatur pada pasal 28G ayat (1), Undang Undang Dasar 1945″,ujar Emanuel Gobay dalam siaran pers yang diterima papuaspiritnew Rabu, (14/4/2023)
Selanjutnya setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu” sebagaimana diatur pada Pasal 30, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia”,tabdasnya.
Untuk itu, berkaitan dengan pemenuhan hak konstitusi dan hak asasi manusia diatas menjadi tanggungjawab Negara melalui pemerintah sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara”, terutama pemerintah sebagaimana diatur pada Pasal 28i ayat (4), Undang Undang Dasar 1945 junto Pasal 8, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Sesuai dengan Kewenangan Provinsi Papua mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, moneter dan fiskal, agama, dan peradilan serta kewenangan tertentu di bidang lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur pada Pasal 4 ayat (1), Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentan Otonomi Khusus Bagi Propinsi Papua”,jelas Emanuel Gobay.
Atas dasar itu maka kata dia pemenuhan hak konstitusional dan HAM sebagaimana diatur sesuai dengan perintah pasal 28G ayat (1), Undang Undang Dasar 1945 junto Pasal 30, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia diseluruh wilayah papua menjadi tanggungjawab pemerintah pusat.
Berdasarkan fakta sejak awal tahun 2023 pemerintah pusat dalam menjalankan kewenangan pertahanan keamanannya menurut Kombes Faisal ada tiga operasi disiapkan pihak kepolisian di tahun 2023 untuk menangani kelompok kriminal bersenjata.
Tiga opersi tersebut adalah Operasi Damai Cartenzs, Operasi Rasaka (Rastra Samara Kasih) dan Operasi Aman Nusa (Baca : Tiga Operasi Disiapkan Tangani KKB, dalam media cetak cenderawasuh pos tertanggal 31 Januari 2023).
Sementara menurut, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dilakukan dengan mengunakan 3 (tiga) pendekatan yaitu : pendekatan pertama ialah menggunakan soft approach yakni pendekatan melalui pembinaan teritorial dan komunikasi sosial. Pendekatan kedua, lanjutnya, ialah menggunakan culture approach yakni pendekatan kepada para tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh kepemudaan dan pendekatan ketiga menggunakan hard approach yakni pendekatan melalui operasi tegas yang digunakan pada daerah-daerah dengan tingkat kerawanan tinggi saat berhadapan dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB) maupun kelompok separatis teroris (Baca : https://validnews.id/nasional/tiga-strategi-pendekatan-tni-tangani-keamanan-di-papua dan https://papua.tribunnews.com/2023/02/02/pakai-3-pendekatan-tangani-keamanan-papua-panglima-tni-lakukan-operasi-tegas-di-wilayah-rawan-kkb).
“Jadi, operasi dengan metode diatas dijalankan, melalui peristiwa penyanderaan Kapten Philip Mark Mehrtens Pilot Susi Air selanjutnya telah dibentuk Komando Pelaksana Operasi (Dankolakops) Khusus Pencarian Pilot (Baca : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230412092938-12-936590/komandan-operasi-pencarian-pilot-susi-air-sandera-masih-di-nduga)”,ucapnya.
Ditengah semua operasi berlangsung ungkap Gobay terjadi Kontak tembak antara Tim Elang Satgas Yonif Raider 305/TGK dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) terjadi di Kampung Titigi, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah yang mengakibatkan tertembaknya Sertu Robertus Simbolon pada tanggal 9 April 2023 (baca : Kontak Tembak dengan KKB Terjadi di Intan Jaya, 1 Prajurit TNI Gugur (kompas.com)).
“Akibat peristiwa itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Intan Jaya melakukan rapat koordinasi yang dimpimpin Pj.Bupati Intan Jaya yang dihadiri langsung oleh wakil komandan satgas 305 Tengkporak, Wakapolres Intan Jaya dan pejabat terkait tentang kondisi keamanan dan menghasilkan beberapa keputusan yang tertuang dalam Surat Himbauan Bupati Intan Jaya Nomor : 000.1.10/058/BUP tertanggal 12 April 2023.
“Secara umum dalam Surat Himbauan ada 9 (Sembilan) poit, yaitu : 1. kepada masyarakat umum berkaitan dengan waktu aktifitas dibatasi mulai dari Pukul 08:00 WIT s/d Pukul 16:30 WIT, 2. pemilik usaha kios hanya melayani kebutuhan pokok yang dikhususkan kepada pelanggan, 3. masyarakat yang tinggal disekitar daerah konflik untuk mengungsi ke Gereja terdekat, 4. para pihak yang bertikai dalam hal ini TNI/Polri dan TPN OPM untuk menahan diri tidak melancarkan serangan dalam perkampungan masyarakat, 5. Aparat TNI/Polri dalam penegakan hukum yang dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, 6. para tokoh masyarakat dari berbagai bidang bersatupadu mendukung pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat, 7. kepada seluruh komponen masyarakat dalam mengunakan sosmed tidak agar tidak memperkeruh suasana dalam masyarakat, 8. kepada kepala perangkat daerah dapat melaksanakan tugas seperti biasa dan tidak meninggalkan sugapa dan 9. berkaitan dengan waktu kerja bagi ASN dan Non ASN dibatasi mulai dari jam 08:00 WIT s/d jam 14:00 WIT (selengkapnya baca: Surat Himbauan Bupati Intan Jaya Nomor : 000.1.10/058/BUP tertanggal 12 April 2023)”,katanya.
Untuk itu, melalui isi Surat Himbauan Bupati Intan Jaya Nomor : 000.1.10/058/BUP tertanggal 12 April 2023 diatas khususnya point 3 (tiga) terkait masyarakat yang tinggal disekitar daerah konflik untuk mengungsi ke Gereja dan poit 4 (empat) terkait para pihak yang bertikai dalam hal ini TNI/Polri dan TPN OPM untuk menahan diri tidak melancarkan serangan dalam perkampungan masyarakat menunjukan kondisi Kabupaten Intan Jaya secara langsung menunjukan bahwa siatuasi di Kabupaten Intan Jaya sedang dalam situasi konflik bersenjata antara TNI/Polri melawan TPN OPM”,akui Gobay.
Ditengah situasi Konflik Bersenjata itu, menurutnya apa peran pemerintah baik Pemerintah Kabupaten Intan Jaya dan Pemerintah Pusat baik eksekutif, legislatif, alat kemanan Negara, lembaga tinggi Negara menjalankan kewajibannya.
“Berarti melakukan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara”, terutama pemerintah sebagaimana diatur pada Pasal 28i ayat (4), Undang Undang Dasar 1945 junto Pasal 8, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sesuai tugas dan fungsinya masing-masing untuk masyarakat sipil di Kabupaten Intan Jaya?.
Sesuai dengan UU No. 59 Tahun 1958 tentang Ikut-Serta Negara Republik Indonesia Dalam Seluruh Konpensi Jenewa Tanggal 12 Agustus 1949 maka diharapkan agar dalam konflik bersenjata antara ini TNI/Polri dan TPN OPM wajib menjalankan ketentuan Dalam hal sengketa bersenjata yang tidak bersifat internasional yang berlangsung dalam wilayah salah satu dari Pihak Peserta Agung; tiap Pihak dalam sengketa itu akan diwajibkan untuk melaksanakan sekurang-kurangnya ketentuan-ketentuan berikut : 1. Orang-orang yang tidak turut serta aktip dalam sengketa itu, termasuk anggota angkatan perang yang telah meletakkan senjata-senjata mereka serta mereka yang tidak lagi turut serta (hors de combat) karena sakit, luka-luka, penahanan atau sebab lain apapun, dalam keadaan bagaimanapun harus diperlakukan dengan kemanusiaan, tanpa perbedaan merugikan apapun juga yang didasarkan atas suku, warna kulit, agama atau kepercayaan, kelamin, keturunan atau kekayaan, atau setiap kriteria lainnya serupa itu.
Untuk maksud ini, maka tindakantindakan berikut dilarang dan tetap akan dilarang untuk dilakukan terhadap orang-orang tersebut diatas pada waktu dan ditempat apapun juga : (a) tindakan kekerasan atas jiwa dan raga, terutama setiap macam pembunuhan, pengudungan, perlakuan kejam dan penganiayaan; (b) penyanderaan; (c) perkosaan atas kehormatan pribadi, terutama perlakuan yang menghina dan merendahkan martabat; (d) menghukum dan menjalankan hukuman mati tanpa didahului keputusan yang dijatuhkan oleh suatu pengadilan yang dibentuk secara teratur, yang memberikan segenap jaminan peradilan yang diakui sebagai keharusan oleh bangsa-bangsa beradab sebagaimana diatur pada Pasal 3 angka 1, Konpensi Jenewa Tanggal 12 Agustus 1949.
Dengan berdasarkan pada prinsip “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah” sebagaimana diatur pada Pasal 28i ayat (4), Undang Undang Dasar 1945 junto Pasal 8, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Atas dasar itu, Lembaga Bantuan Hukum Papua mengunakan kewenangan Pasal 100, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan kepada :
1. Presiden Republik Indonesia segera lindungi masyarakat sipil di Intan Jaya dalam situasi Konflik Bersenjata antara TNI/Polri dengan TPN OPM sesuai perintah Pasal 3 angka 1, UU No. 59 Tahun 1958 dan Pasal 28i ayat (4), Undang Undang Dasar 1945 junto Pasal 8, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999;
2. Ketua DPR RI segera menjalankan kewajiban pengawasan Pasal 4 ayat (1), Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 junto UU No. 59 Tahun 1958 dan Pasal 28i ayat (4), Undang Undang Dasar 1945 junto Pasal 8, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 di Kabuapten Intan Jaya;
3. Panglima TNI dan Kapolri segera perintahkan Pasukannya untuk lindungi masyarakat sipil di Intan Jaya dalam situasi Konflik Bersenjata antara TNI/Polri dengan TPN OPM sesuai perintah Pasal 3 angka 1, UU No. 59 Tahun 1958 dan Pasal 28i ayat (4), Undang Undang Dasar 1945 junto Pasal 8, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999;
4. Gubernur Propinsi Papua Tengah segera perintahkan Bupati Kabupaten Intan Jaya untuk melindungi Masyarakat Sipil di Kabupaten Intan Jaya sesuai perintah Pasal 28i ayat (4), Undang Undang Dasar 1945 junto Pasal 8, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999;
5. Bupati Kabupaten Intan Jaya segera bentuk Tim Perlindungan Pengungsi Untuk Lindungi Masyarakat Sipil di Kabupaten Intan Jaya sesuai perintah Pasal 28i ayat (4), Undang Undang Dasar 1945 junto Pasal 8, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999.
Demikian siaran pers ini dibuat, semoga dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Editor: Redaksi