Prof. Mahmud, MD, Melawan Hukum Indonesia dengan Mendukung Politisasi dan Krimjnalisasi Kasus Gubernur Papua, Lukas Enembe

“Meskipun kebohongan itu lari secepat kilat, satu waktu kebenaran itu akan mengalahkannya. – In Memoriam Prof. Dr. Jacob Elfinus Sahetapy.”
Oleh Gembala DR. A.G. Socratez Yoman
Dalam Undang-undang Negera Republik Indonesia, tidak ada satu pasal pun yang memberikan hak dan kewenangan Menkopolhukam mengundang Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK). Yang berhak mengundang KPK hanya Presiden.
Jadi, Prof. Mahfud MD sebagai ahli Hukum Tata Negara membuat kekacauan hukum di Indonesia dan melumpuhkan serta menghancurkan independensi KPK. Tindakan Menkopolhukam mengundang KPK adalah melanggar hukum dan mematikan reputasi KPK di depan publik di Indonesia dan di Papua. Pemerintah sudah intervensi dan mengatur KPK.
Prof. Mahfud MD telah mendukung dan memperkuat politisasi KPK atas dugaan kami, bahwa ada keterlibatan partai tertentu untuk mengkriminalisasi Gubernur Papua bapak Lukas Enembe untuk kepentingan partai politik.
Yang saya tahu, tugas dan wilayah Menkopolhukam ialah Mengkoordinir Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Hukum dan HAM.
Saya mengutip pernyataan Natalius Pigai, Tokoh Nasional asal Papua dan pejuang keadilan, hak asasi manusia dan perdamaian.
“Tidak ada satu UU yang beri kewenangan MMD memimpin Lembaga Negara (State Auxiliary Body) , Menko itu hanya bisa mimpin Polisi, Jaksa. Bagian dari Kabinet jangan rasa diri Kepala Negara. Intervensi Konyol melemahkan KPK, justru tuduhan motif politik dari LE makin menguat. Kasihan KPK”.
Pernyataan Natalis Pigai ditanggapi dari Istana. Tanggapan istana juga memberikan kesan, bahwa hukum di Indonesia bisa tabrak kiri dan tabrak kanan. Artinya, Menkopolhukam
<span;>juga bisa undang lembaga mana saja sesuai keinginannya.
Sebenarnya di Indonesia sedang terjadi “kegaduhan” politik dan hukum yang luar biasa, tapi dianggap biasa-biasa saja.
Kami tetap berkeyakinan bahwa Tuduhan Korupsi Gubernur Papua, Bapak Lukas Enembe sarat dengan kepetingan politik tahun 2024, itu terbukti Menkopolhukam dengan terang-terangan di depan publik mendukung dan memperkuat Kriminalisasi dan Pembunuhan Karakter Gubernur Papua, Lukas Enembe yang dilakukan KPK.
Akhir dari tulisan ini: SAYA SAMPAIKAN “BELASUNGKAWA” ATAU “TURUT BERDUKA” ATAS “WAFATNYA” KPK DI TANGAN PROF. MAHFUD MD
Terima kasih. Selamat membaca. Tuhan memberkati.
<span;>Penulis
1. Presiden Persekutuan Gereja-gereja
Baptis West Papua;
2. Anggota: Dewan Gereja Papua (WPCC),
3. Anggota: Konferensi Gereja-gereja Pasifik (PCC);
4. Anggota Alliance Baptis Dunia (WBA).
===========
Nomor kontak: 08124888458
Â
Â