Proyek Jalan Trans Papua Barat, Kaimana-Wasior Mangkrak, Warinussy Minta APK segera menyelidiki
MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com-Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, berdasarkan amanat Pasal 41 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mendesak Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua Barat untuk segera melakukan audit investigasi terhadap kegiatan Pembangunan Jalan Raya Trans Papua Barat Kaimana-Wasior di wikayah Kabupaten Kaimana dan Kabupaten Teluk Wondama. Proyek tersebut diduga dibiayai dari Anggaran Tahun 2021 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN).
Pelaksanaan Proyek Jalan Trans Papua Barat, Kaimana-Wasior tersebut diduga berada di bawah tanggung jawab Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional V Papua Barat (Satker PJN V PB). Dugaan “mangkrak” nya proyek pembangunan Jalan Trans Papua Barat Kaimana-Wasior ini pernah dibicarakan oleh Senator (anggota) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) DR.Filep Wamafma, SH,MH, CLA dalam pernyataannya di media massa dan media sosial belum lama ini.
Oleh sebab itu, sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) Di Tanah Papua, YanbChristian Warinussy mendorong pula aparat penegak hukum (APH) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat dan Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat serta Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) untuk mulai “menyelidiki” kasus ini sejak dini.
“Sehingga dari awalnya bisa dicegah kemungkinan terjadinya dan atau adanya potensi kerugian negara (KN)”,ujar Warinussy dalam keterangannya Selasa, (7/5) [*].