PT.Bias Sinar Abadi Tinggalkan Hutang Piutang Di Masyarakat Adat, YPF Lapor Ke Polisi
Manokwari, papuaspiritnews.com-Advokat Yan Christian Warinussy, SH yang juga Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari mendampingi pemeriksaan atas diri Barnabas Orocomna selaku saksi dalam dugaan tindak pidana pencurian dan penggelapan yang terjadi sekitar bulan September 2021 di Kampung Meyerga, Distrik Moskona Barat, Kabupaten Teluk Bintuni.
Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik pembantu AIPDA Hery Karapa, SH di ruang Ruang Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Sat.Reskrim) Polres Teluk Bintuni, Jum’at, 18/11.
Rupanya Laporan Polisi dalam kasus ini, yaitu Laporan Polisi Bomor:LP/B/144/XII/2021/SPKT/Res.Teluk Bintuni/Papua Barat, tanggal 09 Desember 2021. Laporan ini rupanya dilaporkan oleh saudara Paul Yosep Fonataba selaku kepala cabang dari PT.Bias Sinar Abadi di Bintuni. PT Bias Sinar Abadi adalah sebuah perusahaan kontraktor pembangunan jalan raya dari Distrik Moskona Barat ke Bintuni dan ke Wilayah Kabupaten Maybrat.
Perusahaan ini pernah bekerja membangun jalan di Distrik Moskona Barat, tapi tidak selesai dan perusahaan tersebut tidak mampu menyelesaikan pembayaran hak ulayat masyarakat adat Moskona setempat.
Sehingga para operator maupun pimpinan lokal seperti mandor dari perusahaan tersebut pergi meninggalkan Meyerga, Distrik Moskona Barat. Mereka meninggalkan pula beberapa unit alat berat jenis exavator di Meyerga”,jelas Kuasa Hukum Yan Christian Warinussy kepada PSN Sabtu, (19/11/2022)
Untuk itu, perusahaan PT.Bias Sinar Abadi ini memberikan surat kuasa kepada klien kami, yaitu Barnabas Orocomna. Bunyi surat kuasa tanggal 23 Maret 2021 adalah Yosep Paul Fonataba selalu Kepala Cabang memberikan kuasa penuh kepada Barnabas Orocomna selaku pemegang kuasa untuk mengawasi/mengurus semua peralatan di lapangan khususnya di wilayah Kampung Moskona Barat dan berhak menarik atau mengambil alat apabila ada keterlambatan pembayaran dari PT.Bias Sinar Abadi kepada masyarakat adat di Moskona Barat.
Berbekal surat kuasa ini lah klien kami Barnabas Orocomna kemudian menyewakan alat berat tersebut kepada perusahaan lain yang mendapat proyek melanjutkan pengerjaan jalan Moskona Barat Kabupaten Sorong Selatan.
Dalam pemeriksaan di Polres Teluk Bintuni kemarin (18/11), klien kami dikonfrontir keterangan nya dengan saksi Yosep Paul Fonataba yang tidak jauh berbeda. Kami menduga keras asal mula kasus ini adalah adanya hubungan hukum perdata dari klien kami Barnabas Orocomna yang dijadikan pengawas oleh PT.Bias Sinar Abadi selaku kontraktor pembangunan jalan.
Lalu karena perusahaan ini bekerja tidak selesai dan pergi meninggalkan kampung Meyerga dan meninggalkan hutan piutang atas hak Ulayat masyarakat adat setempat. Kemudian masyarakat adat justru meminta pertanggungjawaban penyelesaian hak-hak ulayat mereka kepada Barnabas Orocomna.
Sehingga Barnabas berusaha menyewakan alat berat milik PT.Bias Sinar Abadi kepada kontraktor lain yang mendapat proyek pengerjaan jalan. Hasil sewa tersebut, oleh Barnabas Orocomna digunakannya untuk membayar hak-hak ulayat masyarakat adat tersebut.
Entah mengapa kini justru Barnabas Orocomna dilapor oleh Yosep Paul Orocomna sebagai melakukan tindak penggelapan dan pencarian alat berat tersebut. Sedangkan hingga saat ini alat-alat berat tersebut masih berada di Meyerga, Distrik Moskona Barat, Kabupaten Teluk Bintuni. Tidak pernah alat berat tersebut dipindah-tangan kan oleh Barnabas Orocomna kepada siapa pun dan atau tanpa seijin perusahaan milik Teddy Renyut ini.
Yang sedikit menarik adalah perkara ini justru disangkut pautkan dengan klien kami yang lain, yaitu Yunus Orocomna yang sudah ditahan di Rutan Polres Teluk Bintuni dengan tuduhan melanggar pasal 362 KUH Pidana (pencurian) dan atau pasal 372 KUHPidana (penggelapan).
Padahal awal dia ditangkap oleh anggota Polres Teluk Bintuni diduga keras justru karena Yunus Orocomna diduga terlibat peristiwa penyerangan terhadap beberapa karyawan perusahaan kontraktor pekerjaan Jalan Moskona Barat ke Kabupaten Maybrat.
Untuk itu, LP3BH Manokwari akan mengambil langkah hukum terkait penangkapan dan penahanan atas diri Yunus Orocomna sesuai amanat UU No.8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (ES)