Ratusan Supir Angkot Geruduk Kantor Gubernur PBD, Agustinus R Kambuaya Minta Kebijakan Pemerintah Harus Adil dan Merata
SORONG, PAPUASPIRITNEWS.com-Anggota DPR Papua Barat Fraksi Otsus, Agustinus R Kambuaya menyatakan Kota Sorong sebagai pintuk masuk ke Papua dan keluar ke Indonesia lainya. Sehingga arus migrasi masuk Kota Sorong melalui udara dan laut mendekati 1000 orang setia harinya. Arus mobiltas Penduduk membuat perputaran Ekonomi berjalan dua kali dua puluh empat jam. Tidak terkecuali arus jasa transportasi.
“Meningkatnya arus migrasi penduduk dan mobilitas ekonomi penduduk yang tinggi menurut Agustinus menuntut pemerintah harus berpikir dan bekerja keras untuk mengambil langkah-langkah ekonomi yang strategis, adil dan merata demi kemjaun dan kesejahteraan rakyat bangsa dan negara”,ujar Agutinus R Kambuaya dalam keterangannya yang diterima media ini Senin, (16/10/2023)
Polemik dan protes perkumpulan supir angkutan Kota Sorong yang hari ini kata Agustinus merupakan aksi protes kedua kalinya maka perlu ditanggpi serius oleh pemerintahdan untuk solusi yang cepat dan tepat.
“Adanya izin Pemerintah Kota untuk beroperasinya jasa angkutan Komersil Taxi Online Maxim menjadi tantangan bagi angkutan Kota yang beroperasi di Kota Sorong sejak 20 tahun Lalu”,terangnya.
Agustinus R Kambuaya anggota DPR PB fraksi Otsus dari Papua Barat Daya ini menilai beroperasinya taxi online maxim berebut ruang hidup, ruang ekonomi dan akan mengusur dan menyingkirkan keberadan angkuatan Kota yang selama ini setia melayani warga Kota.
Taxi Maxim kata Agustinus juga memiliki perizinan berusaha yang legal. Tetapi angkutan kota juga merupakan warga Kota yang perlu di atur usaha hidup mereka.
Semuanya sama-sama membangun Kota Sorong. Pemerintah harus mencari alternatif bijaksana agar tidak ada masyarakat yang merasa di korbankan dari atau kebijakan Investasi dan usaha.
Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Undang-Undang Anti Monopoli) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi undang-undang pada 21 Maret 2023.
Hal tersebut sebagai dasar kebijakan persaingan usaha di Indonesia. Undang-Undang Anti Monopoli memiliki sistem pengaturan yang khas dalam menyikapi hubungan persaingan usaha dan usaha kecil.
“Untuk itu, dirinya menyarankan perlunya kebijakan Pemerintah Kota Sorong yang konstruktif dan merata”,pintanya. [Engel Semunya]