Rektor Unipa Diminta tetap memberi perhatian pada Laporan Hasil Audit

MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com-Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy tetap meminta Rektor Universitas Papua terpilih Dr.Hugo Warami, S.Pd, M.Si untuk tetap memberi perhatian pada Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu Dugaan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dan Penggunaan Dana Operasional pada Universitas Papua Tahun 2020 sampai dengan Tahun 1023 di Provinsi Papua Barat.
Laporan mana diduga dibuat oleh Inspektur Jenderal Departemen Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia. Dalam Laporan tersebut sudah jelas disampaikan simpulan yang menjadi dasar dikeluarkan nya rekomendasi kepada Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Ristek untuk mengambil langkah.
Langkah dimaksud misalnya menjatuhkan sanksi hukuman disiplin berat PNS kepada mantan Rektor Unipa, salah satu guru besar, serta sanksi disiplin sedang kepada beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bahkan mantan Rektor Unipa diperintahkan untuk mengembalikan dan menyetorkan ke kas negara uang sebesar Rp 25.625.338.650,00 (Dua puluh lima Miliar enam ratus dua puluh lima juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu enam ratus lima puluh rupiah).
Dalam pasal 4 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa pengembalian Kerugian negara tidak akan menghapus dipidananya pelaku. Artinya bahwa hal tersebut dapat dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam perkara dugaan Tipidkor kelak di pengadilan. [*]