Rumah milik Anthon Mandacan dan Michael Cundrad Harewan dirusaki, Warinussy: Itu Pelanggaran HAM
MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS com-Yan Christian Warinussy mengatakan perbuatan para oknum terduga pelaku pengrusakan rumah milik kliennya Anthon Mandacan dan Michael Cundrad Harewan yang terjadi pada Jum’at (23/8) sekitar pukul 15:30 wit di Susweni dan sekitar pukul 20:30 wit di Amban, Manokwari cenderung juga merupakan bentuk Perbuatan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
“Yaitu bentuk perbuatan Pelanggaran HAM atas hak untuk hidup (Rights of live) sebagaimana diatur dalam Bab III Hak Asasi Manusia dan Kebebasan Dasar Manusia, Asal 9 ayat (1) yang berbunyi :”setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya”.Pada ayat (2) disebutkan:”setiap orang berhak hidup tentram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin”,jelas Warinussy dalam keterangannya Minggu, (25/8).
Oleh sebab itu Yan Christian Warinussy sebagai Kuasa Hukum dari Tuan Anthon Mandacan dan Tuan Michael Cundrad Harewan telah mengambil langkah melaporkan kejadian pidana pengrusakan rumah kedua kliennya tersebut pula kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) maupun kepada Perwakilan Komnas HAM RI di Jayapura, Provinsi Papua.
“Ini sebagai bagian dari langkah advokasi yang kami lakukan sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia”,pungkas Warinussy. [*]