Saksi YO, Tidak Pernah Melihat Terdakwa SO Membawa Pistol, Apalagi Mengancam Orang

MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com-Kedua klien yang didampingi Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari dalam dugaan perkara kepemilikan senjata api tanpa ijin dan merendahkan bendera negara. Yaitu Terdakwa Saul Orocomna dan Terdakwa Yahya Orocomna dilanjutkan sidang perkara nya pada Selasa (28/3) di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B secara virtual.
Dimana Majelis Hakim yang diketuai Berlinda Ursula Mayor, SH, LL.M tersebut bersama tim pengacara LP3BH Manokwari bersidang dari ruang sidang utama Pengadilan Negeri Manokwari.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengikuti persidangan secara virtual dari Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni. Sementara kedua terdakwa yaitu Saul Orocomna dan Yahya Orocomna mengikuti sidang dari ruang zoom Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bintuni.
Dalam sidang kemarin, saksi Yustinus Orocomna yang adalah anak kandung Terdakwa Saul Orocomna menerangkan bahwa dirinya tidak pernah melihat bapa nya (Terdakwa Saul Orocomna) membawa pistol yang kini menjadi rantang bukti didepan sidang tersebut kepada orang lain, apalagi mengancam orang.
“Kami anak-anak tidak pernah melihat bapa Saul Orocomna membawa senjata api di kampung Macok, Distrik Moskona Barat, kami justru baru kaget saat lihat polisi tunjukkan sebagai barang bukti Bapa Saul Orocomna”,tiru Yan Christian Warinussy kepada media ini Rabu, (29/3/2023)
Sementara itu, saksi Mans Orocomna yang adalah menantu dari Terdakwa Saul Orocomna juga menerangkan bahwa sejak dia menikah dengan anak perempuan dari Terdakwa Saul Orocomna, saksi Mans tidak pernah mengetahui kalau Bapa Saul Orocomna ada punya pistol dan atau amunisi.
Saksi anak Evan Orocomna dan Anak Kristina Orocomna sama juga menerangkan bahwa mereka hanya melihat bapanya yaitu Terdakwa Saul Orocomna memanggil anak Kristina untuk membawa sebuah kantong untuk diletakkan di rumah pondok yang terletak di belakang rumah Pak Saul Orocomna.
“Baik anak Evan Orocomna maupun anak Kristina Orocomna tidak pernah melihat isi dari kantong yang diberikan saat kejadian penangkapan Terdakwa Saul Orocomna hingga ditahan dan diproses hingga ke pengadilan saat ini”,terang Warinussy.
Sidang Perkara Terdakwa Saul Orocomna ditunda hingga Kamis (30/3) untuk mendengar keterangan dari saksi tambahan yang akan diajukan oleh Jaksa.
Sedangkan perkara atas nama Terdakwa Yahya Orocomna ditunda juga Kamis, (30/3) untuk mendengar saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum. [Redaksi]