Semangat Otsus, Pemberdayaan bagi OAP Melalui Jabatan Publik
SORONG, PAPUASPIRITNEWS.com-Tokoh Intelektual Agustinus R Kambuaya menegaskan sesuai dengan semanggat Undang-undang Otsus Nomor 21 Tahun 2001 dan Hasil Perubahan kedua UU Nomor 2 Tahun 2021, PP 106 dan Undang-undang Dasar 1945 Pasal 18 A dan B. bahwa Pemerintah Pusat menghormati dan mengakui pemerintahan yang bersifat khusus dan istimewa dengan semua kekhususan yang di akui dalam Undang-udang.Â
Menghormati semanggat Otsus ini, maka perlu adanya pemberdayaan bagi Orang Asli Papua melalui Jabatan Publik yang ada. Penjabat yang akhir masa Jabatan Seperti Kabupaten Maybrat, Kota Sorong dan daerah lainny harus memprioritaskan orang Asli Papua.Â
“Sumber Daya Manusia Papua yang telah berkarir dalam lingkup Pemerintahan yang ada banyak memenuhi syarat Administrasi Kepangkatan, Esalon dan Golongan. Mereka punya kemampuan dan kelayakan menduduki Jabatan Pj. KEPALA Daerah dan Sekda”,ujar Agustinus R Kambuaya melalui siaran pers yang diterima Rabu, (24/7).Â
Sesuai semangat Otsus ini kata Agustinus Kambuaya yang juga Anggota DPD RI terpilih periode 2024-2029 bahwa saatnya memberdayakan dan berpihak kepada Orang asli Papua. Rasa bangga dan rasa percaya bahwa Otsus hadir memberdayakan Orang Asli Papua harus di wujudkan melalui kebijakan Afirmasi seperti ini
“Apa jadinya kalau Penjabat Bupati atau Gubernur semua merupakan utusan dari Kemendagri. Bagaimana dengan SDM lokal Pemerintah Daerah yang selama ini di Bina dan Di persiapkan oleh KEMENDAGRI…? Kalau Mendagri tidak percaya Pejabat Papua di lingkup Birokrasi lokal, maka pertanyaanya, selama ini siapa yang Bina Mereka…? Toh KEMENDAGRI dan MENPAN Juga yang membina mereka sampai pada Level Esalon, Pangkat dan Golongan yang saat ini mereka duduki. Ataukah Faktor apa di luar dari perimbangan Otsus, Pertimbangan Kelayakan Pemerintahan. Jadilah pejabat dari luar merebut semua ruang kehidupan”,tanya dia.Â
Orang Papua tersingkir di ASN, marjinal secara Ekonomi, tersingkir dalam jabatan publik ASN, BUMN bahkan Politik. Apa arti Otsus yang kita perjuangkan bersusah payah kalau pemerintah pusat tidak melihat orang Papua sebagai subjek utama yang harus di berdayakan, di lengkapi agar mampu dan sanggup. Sampai kapan Underestimat SDM Lokal.?Â
Para penjabat yang berakhir masa jabatannya, bahkan yang masih aktif jangan mempolitisir situasi daerah untuk mempertahankan kedudukannya. Isu-isu CPNS dan lain sebagainya menjadi hak multak Orang Asli Papua yang harus di Perjuangkan oleh siapapun diatas Tanah Papua.
“Tidak ada upaya barter isu-isu tertentu. Siapapun Pejabatnya yang hadir diatas tanah Papua, isu lapangan kerja, rekrutmen CPNS, Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan, Pengembangan pertanian bahkan kelautan dan perikanan menjadi konsentrasi utama. Selain pendidikan dan kesehatan sebagai urat nadi utama kemajuan daerah”,terangnya.Â
Harus ada saling percaya, menghargai posisi, keberadaan Otsus ini. Otsus ini semata-mata upaya resolusi konflik dari sejarah panjang yang ada. Cukup luka-luka lama sudah di balut. Jangan menusuk luka baru. Orang Asli Papua harus bisa mendapat ruag hidup dalam Ekosistem Otsus yang baru ini. [Red]
Â
Â