Semuel Alfian Kandami ditetapkan tersangka, Warinussy: Pihaknya pelajari dan akan mengambil langkah Hukum

PAPUASPIRITNEWS.COM, MANOKWARI-Kuasa Hukum dari Tuan Semuel Alfian Kandami Yan Christian Warinussy memberitahukan bahwa rupanya klien saya sudah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kapolres Teluk Wondama berdasar kan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/1/II/RES.2.5./2025/Reskrim,Tanggal 10 Februari 2025.
Serta status pemeriksaan kasusnya juga dinaikkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/24.a/XI/RES.2.5./2024/Reskrim, tanggal 20 November 2024.
Kliennya dituduh melakukan tindak pidana dugaan pencemaran nama baik atau fitnah melalui Media Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 A Jo Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (6) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 atas Perubahan Kedua atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 ayat (2) Jo Pasal 311 ayat (1) KUH Pidana tentang Pencemaran Nama Baik dengan Tulisan atau Fitnah, yang terjadi pada Senin, 30 September 2024 sekitar pukul 21:08 wit di Wasior, Distrik Wasior, Kabupaten Teluk Wondama yang dilaporkan saudara Aser Waroi, S.Sos.
“Terhadap adanya penetapan status klien saya sebagai tersangka oleh Kapolres Teluk Wondama tersebut, kami sedang mempelajarinya dan akan segera mengambil langkah hukum yang penting demi melindungi hak-hak dan kepentingan hukum klien kami tersebut”,ujar Warinussy Rabu, (19/2/2025). [engel semunya]