Sengketa Pilkada: Paslon BERBUDI secara resmi diregistrasi secara elektronik di MK
PAPUASPIRITNEWS.COM, SORONG-Yan Christian Warinussy, Kuasa Hukum dari Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Nomor Urut 1 atas nama Bernard Sefnat Boneftar-Eddy Waluyo.
Dengan ini kami memberitahukan bahwa permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati dari klien kami tersebut telah secara resmi diregistrasi secara elektronik di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesian. Adapun nomor registrasi adalah nomor : 21/PAN.MK/e-ARPK/01/2025. ARPK adalah singkatan dari Akta Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik.
“Secara resmi permohonan klien kami yang akrab disapa dengan sebutan BERBUDI sudah teregistrasi secara elektronik pada hari Jum’at, 3 Januari 2025 pukul 14:00 wib. Nomor registrasi perkara BERBUDI adalah nomor : 213/PHPU.BUP-XXIII/2025”,ujar Warinussy dalam keterangannya Jumat, (3/1/2025).
Selanjutnya pemeriksaan perkara akan dilakukan dalam 4 (empat) hari sejak terdaftar secara elektronik, yaitu hari Rabu (8/1) mendatang di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. [engel semunya]