Sertifikasi Guru belum dibayar, LP3BH Manokwari Minta Inspektorat Mengecek Apa Alasannya
MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com-Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, kami mempertanyakan adanya informasi bahwa diduga tunjangan sertifikasi guru Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di kabupaten Manokwari belum dibayar?
Menurut informasi yang LP3BH Manokwari peroleh bahwa diduga guru SD belum menerima tunjangan sertifikasi pada triwulan 3 dan triwulan 4 Tahun 2023 serta triwulan 1 Tahu 2024. Sehingga total ada 9 (sembilan) triwulan yang belum dibayarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari. Kemudian untuk guru SMP, hak sertifikasi guru yang belum dibayar yaitu pada triwulan 4 tahun 2023 dan triwulan 1 tahun 2024.
“Diperkirakan jumlahnya ratusan juta rupiah yang besarannya adalah sebesar gaji pokok perbulannya bagi setiap guru. Besarannya adalah untuk ukuran seorang guru SMP bergolongan IV dengan hak sertifikasi sejumlah Rp.4.200.000,-Â x6 bulan = Rp.25.000.000,- dan jika dikalikan dengan 15 orang tenaga guru, maka utang daerah Kabupaten Manokwari kepada para guru adalah sejumlah Rp.375.000.000;”,ujar Direktur LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy Senin, (18/3)
Hal ini menurut LP3BH Manokwari, perlu Inspektorat Kabupaten Manokwari segera mengkawal agar diketahui apa alasan sehingga bisa terjadi peningkatan utang daerah tersebut. LP3BH Manokwari mendorong lembaga auditor seperti inspektorat kabupaten Manokwari untuk menelusuri lebih jauh apa alasan sehingga pembayaran sertifikasi para guru SD dan SMP di Manokwari belum terbayarkan hingga saat ini. [es]