Siap Maju Pilgub Papua Barat Daya, Ketua Forum Deklarator Andi Asmuruf, yang Bukan OAP Sebaiknya Mundur
SORONG, PAPUASPIRITNEWS.com-Ketua Forum Deklarator Sorong Raya Provinsi Papua Barat Daya, Andi Asmuruf, SH, MH nyatakan diri siap maju Bakal Calon Gubernur Papua Barat Daya mendatang.
Kata Andi Asmuruf saat ditemui awak media di Skretariat Forum Deklarator Sorong Raya di Jalan Sungai Maruni Km 10 Kota Sorong Senin, (15/4).
Iya menyatakan sebagai anak Asli Papua dilindungi Undang-undang Otonomi Khusus Papua (UU Otsus) punya hak untuk maju Pilkada Gubernur Provinsi Papua Barat Daya dan bukan OAP jangan maju sebaiknya mundur saja.
“Saya siap maju calon Gubernur Papua Barat Daya, sebagai orang asli Papua. Saya maju karena ada UU Otsus untuk kami orang asli Papua, jadi saudara-saudara lain jangan karena sudah jelas diatur dalam UU Otsus. Kemudian Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 29 tahun 2011 sangat jelas menyatakan calon gubernur dan wakil gubernur adalah orang asli Papua. Itu kata undang-undang, kata keputusan MK,”terang Andi Asmuruf
Putusan MK kata Andi Asmuruf dikeluarkan tahun 2011, tetapi tidak disosialisasikan kepada masyarakat. “Kepurusan MK ini harus disosialisasikan kepada masyarakat supaya masyarakat tahu hak-hak mereka”,katanya.
Ada 4 point dalam keputusan MK tersebut yaitu.
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2.Pasal 20 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa pertimbangan dan persetujuan Majelis Rakyat Papua mengenai status seseorang sebagai orang asli Papua sebagaimana dimaksud Pasal 1 huruf t Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, yang bakal menjadi calon gubernur dan/atau calon wakil gubernur, adalah berdasarkan pengakuan dari suku asli di Papua asal bakal calon gubernur
dan atau wakil gubernur yang bersangkutan;
3. Pasal 20 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa pertimbangan dan persetujuan Majelis Rakyat Papua mengenai status seseorang sebagai orang asli Papua sebagaimana dimaksud Pasal 1 huruf Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, yang bakal menjadi calon gubernur dan/atau calon wakil gubernur, adalah berdasarkan pengakuan dari suku asli di Papua asal bakal calon gubernur dan/atau wakil gubernur yang bersangkutan;
4. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Sehingga terkait amar putusan ini, Andi Asmuruf meminta kepada semua pihak di Provinsi Papua Barat Daya agar taat dan tunduk kepada Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Gubenrur dan Wakil Gubernur adalah Orang Asli Papua (OAP).
Sehingga perlu mensosialisasikan putusan MK ini, supaya masyarakat paham bahwa Undang-undang Otsus turunannya keputusan MK Nomor 29. Untuk itu, suka tidak suka calon gubernur dan wakil gubernur adalah orang asli Papua. Dia menjelaskan orang asli Papua terbagi 7 wilayah Adat di tanah Papua. Untuk wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya ada wilayah Adat yaitu Doberai. Khsus untuk Papua Barat Daya ada 5 sub suku besar yang jadi prioritas.
Terkait kriteria bisa salah satunya campuran bapak atau mama non Papua tetapi itu harus ada regulasinya adalah perdasi dan perdasus.
“Jadi, Undang-undang Otsus Papua dan keputusan MK Nomor 29 itu menyatakan calon gubernur dan wakil gubernur adalah OAP. Tidak disebutkan secara terperinci bapak dan mama non Papua. Itu tidak ada. Walaupun ada campuran itu harus ada regulasinya yaitu perdasi dan perdasus. Tetapi sampai saat ini tidak ada satu pun regulasi tentang ini”,tegas Andi. [Engel Semunya]