Sidang 2 Terdakwa Kepemilikan Senpi Ditunda Pekan Depan, Dengan Agenda Putusan

MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.COM-Sidang lanjutan perkara kepemilikan senjata api rakitan tanpa ijin yang menghadapkan Terdakwa Alfons Orocomna dan Terdakwa Yosep Musyoi dilaksanakan Kamis (8/12) kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari.
Sidang yang dilaksanakan kembali secara virtual dan dipimpin oleh hakim Ketua Berlinda Ursula Mayor, SH, LLM itu beragenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) Penasihat Hukum para Terdakwa.
Dalam pembelaannya yang disampaikan secara tertulis, Tim Penasihat Hukum kedua terdakwa dari LP3BH Manokwari intinya memohon agar majelis hakim berkenan menjatuhkan pidana yang seringan-ringannya kepada diri kedua terdakwa.
Adapun alasan tim penasihat hukum yang dikoordinir Advokat Yan Christian Warinussy bahwa kedua terdakwa memiliki, menguasai dan menyerahkan serta membawa senjata api jenis revolver rakitan tersebut semata-mata karena dijadikan sebagai alat pembayaran mas kawin menurut hukum adat Suku Besar Pedalaman Arfak saja.
“Tim penasihat hukum melalui sidang virtual juga menyampaikan bahwa khusus bagi Terdakwa Alfons Orocomna dapat menjalani kembali tuntutan hukum adat Suku Berat Pedalaman Arfak, karena akan dianggap sudah ikut “menjerumuskan” Terdakwa Yosep Musyoi ke dalam perkara ini.
Karena Terdakwa Yosep Musyoi sesungguhnya berdomisili di SP XI Sidey dan dia menyerahkan senjata api rakitan kepada Terdakwa Alfons Orocomna karena tujuan pembayaran maskawIn semata”,ujar Kuasa Hukum Yan Christian Warinussy kepada PSN Jumat, (9/12/2022)
Juga senjata api rakitan tersebut tidak pernah digunakan dan disimpan saja hingga hendak diserahkan kepada Terdakwa Alfons Orocomna untuk tujuan pembayaran mas kawin saja.
Pada sidang kemarin sore, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga secara lisan menyatakan tetap pada surat tuntutan dan tim penasihat hukum juga tetap pada pembelaan. Sehingga Majelis hakim menunda persidangan hingga Kamis, 15/12 mendatang dengan agenda putusan.
Dalam not pembelaan tim penasihat hukum terdakwa juga mengingatkan Jaksa Penuntut Umum pada UN kedua perkara ini yang kedapatan menyerahkan Rencana Surat Tuntutan berkode P-29 kepada kedua terdakwa sebelum sidang dimulai.
Hal ini menurut Tim Penasihat Hukum. Hal tersebut cenderung melanggar amanat pasal 143 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana KUHAP. (ES)