Sidang Dua Terdakwa Kasus Senpi dan Bakar Bendera Merah Putih, Ditunda Pekan Depan dengan Tuntutan JPU
MANOKWARI, PAPUASOIRITNEWS.com-Sidang perkara pidana nomor :30/Pid.Sus/2023/PN.Mnk atas nama Saul Orocomna dan nomor :31/Pid.Sus/2023/PN.Mnk atas nama Yahya Orocomna hari ini, Kamis (6/4) dilanjutkan melalui sidang secara virtual dari Ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Manokwari ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni dan Rumah Tahanan Kelas II B Teluk Bintuni.
Agenda sidang adalah mendengar keterangan ahli yang diajukan oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni. Bagi Terdakwa Yahya Orocomna dimintai keterangan dari Majelis hakim mengenai apa yang menyebabkan Yahya membawa bendera merah putih dari kantor Kampung, Distrik Moskona Barat? Kemudian bendera tersebut ke disobek dan dibakar oleh terdakwa.
Terdakwa Yahya mengatakan bahwa dia melakukan perbuatan itu karena diancam oleh oknum bernama Frengky Orocomna melalui hand phone miliknya.
“Saya takut, karena jangan sampai mereka membunuh saya sama seperti karyawan perusahaan yang kerja jalan di Kampung Meyerga, Distrik Moskona Barat yang sudah dibunuh itu, sehingga saya ikut mereka punya mau saja”,terang terdakwa Yahya Orocomna dalam sidang tersebut.
Sehingga kemudian terdakwa Yahya Orocomna mengambil bendera merah putih itu dari Kantor Kampung, karena jabatannya sebagai Sekretaris Kampung. Terdakwa merobek bendera mereka putih tersebut dengan menggunakan sebilah parang. Kemudian Terdakwa juga menyalakan api di tepi sebuah kali dan membakar robekan bendera merah putih tersebut.
“Perbuatan terdakwa Orocomna ini sempat divideokan oleh seseorang yang belum dikenal namanya. Video itulah yang menjadi sumber bagi penyidik Polres Teluk Bintuni untuk memperkarakan perbuatan Terdakwa Yahya Orocomna hingga ke pengadilan saat ini”,jelasnya.
Dalam keterangannya, ahli Widji Purnomo dari Laboratorium Kriminal Forensik Makassar menjelaskan di depan persidangan secara virtual bahwa dirinya melakukan analisa dengan metode meta data dan diperoleh kesimpulan bahwa video yang dibuat tersebut ada seseorang laki-laki sedang melakukan perbuatan merobek bendera merah putih menggunakan sebilah parang dan membakarnya.
Ketika dicecar oleh Penasihat Hukum Terdakwa, Advokat Yan Christian Warinussy, tentang apakah ahli mengetahui video tersebut dibuat sendiri oleh terdakwa? Ataukah ada orang lain yang membantunya? ahli menjawab: “dari analisa kami terlihat ada orang lain yang membantu saudara Terdakwa untuk membuat video tersebut “,jelas Ahli Widji Purnomo.
Sidang kemudian ditunda oleh Majelis hakim yang diketuai Berlinda Ursula Mayor hingga hari Kamis (13/4) untuk mendengar pembacaan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bintuni.
Sementara itu, dalam lanjutan sidang Perkara Terdakwa Saul Orocomna kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan seorang ahli yaitu ahli uji balistik bernama Diah Retnosari yang memberi keterangan dari Makassar secara virtual di depan persidangan.
Ahli menerangkan kalau senjata revolver yang dipegang atau dikuasai oleh Terdakwa Saul Orocomna adalah senjata api rakitan. Namun memang senjata tersebut amunisinya masih dalam status baik serta masih bisa digunakan.
Keterangan ahli ini dibenarkan oleh Terdakwa Saul Orocomna. Selanjutnya Terdakwa Saul Orocomna dimintai keterangan sebagai Terdakwa.
Terdakwa Saul Orocomna mengakui bahwa dia yang merupakan pemilik dari senjata api revolver rakitan tersebut beserta amunisinya.
“Saya dapat senjata itu dari orang tua dahulu dan saya simpan sebagai alat untuk pembayaran mas kawin menurut adat kami suku Besar Arfak termasuk masyarakat adat di Moskona ini “, jelas Terdakwa Saul Orocomna di depan sidang kemarin sore.
Terdakwa juga menambahkan bahwa selama ini dia tidak pernah mengunakan senjata api tersebut untuk menakut-nakuti warga di kampung Macok dan sekitarnya.
“Saya juga takut jadi saya simpan saja senjata itu di kamar tidur saya dan saya tidak pernah beritahu kepada anak-anak saya bahwa saya ada simpan senjata api tersebut”, jelas Terdakwa Orocomna.
Ketika dicecar oleh Penasihat Hukum nya Advokat Yan Christian Warinussy mengenai apakah Terdakwa Saul Orocomna menyesal dengan perbuatannya?
“Saya menyesal dan tobat, saya tidak akan ulangi lagi simpan senjata”, jelas Terdakwa dengan nada sesal.
Hakim ketua Berlinda Ursula Mayor kemudian menunda sidang hingga Kamis (13/4) untuk mendengar pembacaan surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni. (Redaksi)