Sidang Kasus Dugaan Tipidkor pembangunan Jembatan Kali Wasian ditunda, dengan agenda pembacaan tanggapan dari JPU Kejari Teluk Bintuni

MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.COM-Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pembangunan Jembatan Kali Wasian Tahap III pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2022 dengan jumlah kerugian negara Rp.3.282.525.000,- (Tiga Miliar Dua Ratus Delapan Puluh Dua Juta Lima Ratus Dua Puluh Lima ribu rupiah).
Perkara ini telah mengakibatkan kliennya, Johny Koromad (51) duduk sebagai Terdakwa bersama Terdakwa lain, Fredi Parubak di Pengadilan Negeri/Tipidkor Manokwari saat ini.
Kuasa Hukum dari Jhony Koromad, Yan Christian Warinussy telah mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni Nomor : Register Perkara PDS-07/R.2.13/Ft.1/01/2025.
“Hal ini disebabkan kami memandang bahwa JPU dari Kejari Teluk Bintuni telah mengabaikan amanat Pasal 144 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dari Undang Undang Nomor : 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)”,ujar Warinussy Minggu, (23/3/2025).
Hal ini disebabkan karena Surat Dakwaan tersebut merupakan dasar dari proses penuntutan perkara pidana di depan persidangan pengadilan.
Sehingga aspek formal yang menjadi prasyarat dalam pengajuan surat dakwaan sebagaimana diatur dalam KUHAP menjadi amat penting.
Pembacaan eksepsi atas nama Terdakwa Jhony Koromad telah dilakukan pada sidang Senin (17/3).
Selanjutnya sidang ditunda untuk dibuka kembali pada Senin (24/3) dengan agenda pembacaan tanggapan dari JPU Kejari Teluk Bintuni.
Sidang ini dipimpin hakim ketua Helmin Somalay, SH, MH dibantu hakim anggota Pitaryanto, SH dan Hermawanto, SH. [engel semunya]