Sidang Kasus pengadaan seragam di Dipendikbud Manokwari ditunda Selasa, 14 Januari dengan Agenda mendengar Keterangan Saksi Tambahan dari JPU

PAPUASPIRITNEWS.COM, MANOKWARI-Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Manokwari yang dipimpin Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Hasrul, SH, MH Senin (13/1) kembali menghadirkan 13 orang saksi dalam perkara dugaan pidana korupsi pengadaan seragam sekolah SD dan SMP Tahun Anggaran 2019/2020 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari.
Dalam sidang yang di mulai pukul 16:30 wit tersebut, Jaksa Hasrul dan Jaksa Junjungan Aritonang, SH, MH menghadirkan saksi-saksi yang berasal dari para kepala sekolah SD dan SMP di wilayah Kabupaten Manokwari. Mereka adalah saksi Kadam Yuliana (Kepala SMP YPK 1 Manokwari), Terianus Awom (Kepala SMP Negeri XV Nuni), Mince Parapak (Kepala SMP Negeri XVIII Satu Atap Wasekoi), Orpa Susana Sampe (Kepala SD Inpres 25 Fanindi), Yohanis Liling (Kepala SMP Negeri 25 Manokwari), Naftali Asmuruf (Kepala SD YPK 15 Ottouw Geissler Manokwari), Endang Purwani (Kepala SD Persiapan Penuai Manokwari), Loga Bunga Sa Pang (Kepala SD Inpres 39 Ayambori), Nanssen Pyssa Luturkey (Kepal SD Inpres 19 Masni), Gerson Bonoy (Kepala SD YPK 02 Imanuel Pasir Putih), Welly Sanoi (Guru Kelas 6 SD YPPGI 01 Wosi), Lukas Prawar (Guru SD Inpres 45 Arowi), dan Korneles Moktis (Kepala SD Negeri 54 Aipiri).
Dalam keterangannya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri/Tipidkor Manokwari yang dipimpin hakim ketua Berlinda Ursula Mayor, SH, L.LM tersebut. Semua saksi menerangkan bahwa program pengadaan seragam SD dan SMP di Kabupaten Manokwari telah terlaksana sejak tahun 2017 hingga saat ini dan tidak pernah bermasalah.
“Sejak saya mulai jadi kepala SMP Negeri 25 Manokwari, pengadaan seragam SMP warna putih biru dan seragam Pramuka sudah berjalan”, jelas Saksi Yohanes Liling.
Para saksi juga menambahkan bahwa ada dasarnya pengadaan seragam murid dan siswa SD serta SMP pada tahun 2020 juga tidak ada masalah, karena sekolah -sekolah sudah menerima dengan baik dari penyedia jasa yaitu Terdakwa Ibu Syane Rumbobiar (Direktris CV Grasela). Saksi Mince Parapak yang sempat melakukan komplain (keberatan) kepada pihak Dinas Pendidikan melalui panitia pengadaan soal seragam yang ukurannya kebesaran dan setelah itu diganti oleh penyedia jasa dan sudah diserahkan kepada sekolahnya dan diterima dengan baik.
Hal yang sama juga dilakukan oleh saksi Nanssen Pyssa Luturkey dari SD Inpres 19 Masni. “Kami waktu itu karena ukuran pakaiannya kecil, maka kami komunikasi dengan Ibu Syane Rumbobiar dan diganti dan sudah kami terima dengan baik”, tambah Saksi Luturkey did epan sidang kemarin sore.
Mengenai kualitas bahan seragam sama sekali tidak menjadi masalah bagi para Saksi sebagai pimpinan sekolah dan guru sekolah penerima bantuan seragam SD dan SMP Tahun 2020 di Kabupaten Manokwari.
“Apalagi saat itu situasi sedang dalam masa Pandemi Covid-19, jadi kami terima saja dan dibagikan kepada tiap anak sekolahan sesuai data yang telah kami sampaikan sebelumnya kepada pihak Dinas”, tambah saksi Mince Parapak.
Para saksi juga menerangkan bahwa selama proyek pengadaan seragam sekolah ini berlangsung, mereka tidak pernah menerima uang atau barang apapun dari para penyedia jasa. Hal itu diterangkan saat mereka ditanya oleh Penasihat Hukum Terdakwa Syane Rumbobiar Advokat Jahot Lumban Gaol, SH, MH di depan sidang yang dipimpin hakim ketua Mayor tersebut.
Kemudian saat dicecar oleh Pebasihat Hukum Terdakwa Nelles Dowansiba Penatua Advokat Yan Christian Warinussy, SH tentang apakah para saksi selama pekerjaan pengadaan seragam sekolah tersebut berlangsung di tahun 2020 pernah para saksi bertemu dan berkomunikasi dengan Terdakwa Dowansiba selaku Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari?
Serentak para saksi menjawab tidak pernah. Ada satu kejadian yang menarik dalam sidang kemarin sore, dimana saksi Guru Lukas Prawar dari SD Inpres 45 Arowi ternyata diajukan kembali sebagai saksi dan sempat memberikan keterangan lagi di bawah sumpah di depan sidang kemarin?
Hal ini kian terdengar saat Jaksa Junjungan Aritonang menunjukkan beberapa bukti surat di depan sidang dan terjadi percakapan antar Hakim Ketua Mayor dan Hakim anggota II Hermawanto dan disampaikan kepada Jaksa Aritonang.
“Pak Jaksa, ini saksi Lukas Prawar sepertinya sudah pernah memberikan keterangan di depan sidang ini, kenapa bisa begini? Pak Jaksa coba teliti kembali?”, timpal Hakim Ketua Mayor kepada Jaksa Aritonang dan Jaksa Hasrul. “Pak Prawar sudah pernah memberikan keterangan di depan sidang ini to?”, tanya Hakim Ketua Mayor kepada Saksi Prawar dan dijawabnya benar.
Sehingga hakim Mayor kemudian mempersilahkan saksi Prawar pindah dari bangku saksi dan mengikuti sidang dari bangku pengunjung di dalam ruang sidang. Sidang ditunda oleh Majelis Hakim pada pukul 18:00 wit. Sidang selanjutnya akan dilanjutkan hari Selasa (14/1) dengan agenda mendengar keterangan saksi tambahan dari Tim Jaksa Penuntut Umum.
Para Terdakwa hadir lengkap yaitu Terdakwa Nelles Dowansiba didampingi Penasihat Hukum Penatua Advokat Yan Christian Warinussy. Terdakwa Ottouw Geissler Prawar didampingi Penasihat Hukum Demianus Waney, SH, MH, dan Terdakwa Syane Rumbobiar didampingi oleh Penasihat Hukum Advokat Jahot Lumban Gaol, SH, MH. [*]