Sidang Kasus Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey ditunda hingga 25 Juni dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU

MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.COM-Sejak sidang pertama pada pertama ada Kamis, 10 April 2025 hingga Rabu (18/6), pemeriksaan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Teluk Bintuni pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Papua Barat.
Dalam lanjutan persidangan perkara yang menghadirkan kembali para Terdakwa Najamuddin Bennu, Terdakwa Daud, Terdakwa Adi Kalalembang, Terdakwa Naomi Kararbo dan Terdakwa Beatrick.S.A.Baransano kemarin sore (18/6).
Agenda sidang yang dipimpin Hakim Ketua Helmin Somalay, SH, MH tersebut adalah mendengar keterangan seorang saksi bernama Telly Librian Karubaba. Saksi tersebut adalah karyawati pada Bank Papua sebagai Pimpinan Kantor Cabang Pembantu di Kantor Gubernur Provinsi Papua Barat.
Saksi Karubaba yang telah bekerja sejak tahun 2008 di Bank Papua tersebut hanya menerangkan kalau dirinya hanya mengetahui bahwa ada 2 (dua) kali pencairan dana proyek peningkatan Jalan Mogoy-Merdey Kabupaten Teluk Bintuni pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat pada tahun 2023.
“Saya tahu pencairan tahap pertama sejumlah Rp.2.560.548.600 ,- (Dua Milyar lima ratus enam puluh juta lima ratus empat puluh delapan ribu enam ratus rupiah) pada tanggal 13 September 2023 dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 33.00/04.0/000234/LS/1 .03.04.00.01.0000/P.03/9/2023 tanggal 13 September 2023,” terang saksi Karubaba saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni.
Saksi Karubaba yang bekerja sejak tahun 2022 pada KCP Bank Papua di kantor Gubernur Papua Barat juga menambahkan bahwa pencairan tahap kedua sebesar 100 persen dengan jumlah Rp.5.974.613.400 ,- (Lima Milyar sembilan ratus tujuh puluh empat juta enam ratus tiga belas ribu empat ratus rupiah) berdasar SP2D Nomor : 33.00/04.0/001272/LS/03.1.04.0.00.01.0000/P.04/12/2023 tanggal 28 Desember 2023.
Saat dicecar oleh Penasihat Hukum Terdakwa Najamuddin Bennu, Advokat Piter Welikin, SH, saksi Karubaba menerangkan bahwa dirinya hanya menerima dokumen SP2D saja dan melakukan validasi untuk selanjutnya dibayarkan kepada rekening giro dari perusahaan atas nama CV.Gloria Bintang Timur.
“Di dalam dokumen SP2D tersebut, apakah ada nama dan tanda tangan siapa?” Tanya lanjut Advokat Welikin.
Saksi Telly Librian Karubaba menjawab, dirinya melihat ada tanda tangan Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua Barat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yaitu Terdakwa Najamuddin Bennu dan ada dua paraf koordinasi, tapi saksi tidak tahu siapa yang mempunyai paraf tersebut.
Hal tersebut sesuai dengan saat saksi ditunjukkan Bukti SP2D di depan Majelis Hakim yang dibenarkan dan diketahui oleh saksi Karubaba. Saksi juga menambahkan bahwa dalam kedua tagihan tersebut terdapat lampiran pajak.
“Jadi kami sudah membayarkan sebanyak 2 (dua) termin pembayaran ke rekening CV.Gloria Bintang Timur”, jelas saksi lebih lanjut kepada Penasihat Hukum Terdakwa Najamuddin Bennu Advokat Welikin.
Ketika ditanyakan tentang adanya bank garansi dalam permintaan pencairan 100 persen? Saksi Karubaba menjawab singkat : “Saya tidak mengetahui tentang adanya bank Garansi tersebut dan juga tidak dilampirkan dalam permohonan pencairan tersebut”, urai saksi dalam sidang sore kemarin.
Selanjutnya saat saksi Karubaba ditanya oleh Penasihat Hukum Terdakwa Naomi Kararbo dan Terdakwa Beatrick Baransano, apakah saksi pernah berkomunikasi atau bertemu dengan kedua terdakwa saat roses pencairan dana pekerjaan Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey Kabupaten Teluk Bintuni pada Dinas PUPR Provinsi Papua Barat di Tahuna 2023?
Saksi menjawab : “Saya tidak pernah bertemu dan tidak pernah berkomunikasi dengan Terdakwa Naomi Kararbo maupun Terdakwa Beatrick Baransano”, jelas saksi di depan persidangan Kamis (18/6).
Sementara itu Penasihat Hukum Terdakwa Daud dan Terdakwa Adi Kalalembang, Advokat Patrix Barumbun, SH tidak mengajukan keterangan kepada saksi karena menurutnya keterangan saksi Karubaba tidak terkait mengenai diri kedua kliennya.
Hingga pemeriksaan saksi Karubaba sore kemarin, belum ada seorang saksi pun yang menjelaskan kerja dan aktivitas yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Terdakwa Naomi Kararbo selaku Bendahara Pengeluaran maupun Terdakwa Beatrick Baransano selaku Kasubag Keuangan pada Dinas PUPR.
Khusunya mengenai hal-hal yang menyebabkan kedua terdakwa Perempuan Papua Asli tersebut didakwa turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum dalam perkara dugaan Tipidkor di Kegiatan Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey Kabupaten Teluk Bintuni pada Dinas PUPR Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023 tersebut.
Sidang ditutup pada pukul 16:20 wit oleh Hakim Ketua Helmin Somalay dan ditunda hingga Rabu (25/6) dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Mohon pada sidang Minggu depan, saudara Penuntut Umum dapat memaksimalkan saksi yang hadir, jangan hanya satu saksi, karena sidang ini juga dibatasi oleh waktu penahanan para Terdakwa”, tegas Hakim Ketua Helmin Somalay kepada Penuntut Umum sebelum menutup sidang. [red]