Sidang Kasus Tipikor Pembangunan Pelabuhan Yarmatum Ditunda Pekan Depan Dengan Agenda Mendengar keterangan Saksi Enos Aronggear

MANOKWARI, (PSN)-Fakta persidangan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan Pelabuhan Kampung Yarmatum, Distrik Sough Jaya, Kabupaten Teluk Wondama makin menarik.
Hal itu terungkap saat sidang lanjutan dengan agenda Pemeriksaan satu orang saksi atas nama Mervin Hein Sawaki, S.IP,M.AP dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Bima Yudha Asmara, SH, MH dan Edy Subhan, SH Kamis (27/7) di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Berlinda Ursula Mayor, SH, LLM tersebut, saksi Mervin Hein Sawaki yang mantan Ketua Pokja 40 pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat tersebut menerangkan bahwa saat pihaknya (Pokja 40) menerima Surat Perintah Tugas (SPT) dari Kepala Bironya, dirinya tidak terlibat langsung dalam proses pendaftaran hingga penawaran pada lelang proyek Pekerjaan Pembanguna Pelabuhan Yarmatum, karena saksi sedang berada di Kabupaten Yapen Waropen dalam rangka peringatan 100 hari wafatnya orang tua saksi.
“Saat itu saya ditelpon oleh saudara David Kapissa (Sekretaris Pokja Pemilihan 40) dan saudara Alberth Snan (Kabag Pengadaan) yang memberitahukan kepada saya ada mendapat SPT kepada Ketua Pokja Pemilihan 40 untuk melakukan pemilihan pengadaan barang/jasa pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Yarmatum pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat” jelas saksi Sawaki saat ditanya Hakim Ketua Mayor.”,tiru Kuasa Hukum Terdakwa
Paul Anderson Warior, Yan Christian Warinussy dalam keterangannya yang diterima media ini Jumat, (28/7/2023).
Ditambah kannya bahwa seluruh proses sesungguhnya dilakukan oleh David Kapissa dan staf administrasi bernama Gilang Yudistira. Ketika dicecar oleh Jaksa Bima Yudha Asmara tentang apa saja alasan yang menyebabkan CV.Kasih dimenangkan oleh Pokja Pemilihan 40 dalam proses pelelangan ?
Saksi Sawaki menjawab : “karena CV.Kasih mengajukan harga penawaran terendah yaitu sejumlah Rp.4.503.517.759, 40 (Empat Miliar lima ratus tiga juta lima ratus tujuh belas ribu tujuh ratus lima puluh sembilan rupiah koma empat puluh sen) dan dokumen-dokumennya lengkap”, tegas saksi Sawaki.
Ketika dicecar oleh Jaksa Bima tentang kenapa proses pelelangan sempat diulang atas permintaan saksi, karena alasan takut ada intervensi dari pihak lain dalam proses lelang pertama saat CV Kasih sudah ditetapkan sebagai pemenang? Saksi Sawaki menjawab karena dia menerima informasi dari Saksi David Kapissa selaku Sekretaris Pokja Pemilihan 40.
Namun saat dikejar oleh Jaksa Bima tentang siapa yang saksi Sawaki tahu mengintervensi proses pelelangan tersebut? Saksi Sawaki kembali mengelak dengan mengatakan dia tidak menerima informasi apapun soal tersebut dari saksi David Kapissa.
Ketika diuji lagi oleh Penasihat Hukum Terdakwa Paul Anderson Wariori, Yan Christian Warinussy tentang keterangan Saksi Andarias Kambu dan saksi David Kapissa sebelumnya yang mengatakan sering melihat dan bertemu oknum lain bernama Rendhy (Rendhy Firmansyah Rahakbau Yembise).
Saksi Sawaki mengatakan: “saya tidak pernah diberitahu tentang hal itu oleh David Kapissa”. Saksi Sawaki juga menjawab dia mengenal Terdakwa Paul Anderson Wariori sebagai Direktur CV.Kasih atas informasi dari David Kapissa bahwa dokumen ditandatangani oleh Terdakwa Paul Anderson Wariori, namun soal Rendhy Firmansyah Rahakbau Yembise dia sama sekali tidak mengetahui.
Saksi Sawaki juga menambahkan keterangan bahwa dirinya mengenal oknum Rendhy Firmansyah Rahakbau Yembise karena saksi pernah melihat yang bersangkutan mengantar dan menjemput anak dari mantan Gubernur Papua Barat Drs.Dominggus Mandacan, tapi saksi tidak kenal dengan oknum tersebut.
Keterangan saksi Sawaki bagi kami selakuq Penasihat Hukum Terdakwa Paul Anderson Wariori membuat terang atas fakta persidangan sebelumnya yang didasarkan pada keterangan saksi David Kapissa bahwa ada keterlibatan oknum-oknum Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat dalam ikut mempengaruhi dimenangkannya CV.Kasih selaku pemenang lelang proyek pembangunan pelabuhan Yarmatum yang “dikerjakan” oleh Rendhy Firmansyah Rahakbau Yembise.
Tetapi semua dokumen perusahaan ditandatangani oleh klien kami Terdakwa Paul Anderson Wariori selaku Direktur CV.Kasih. juga semakin membuat terang fakta bahwa proses pelelangan Pekerjaan Pembanguna Pelabuhan Yarmatum dari Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat tersebut di Pokja Pemilihan 40 sesungguhnya “bermasalah” sebab saat itu akhir tahun 2021.
Saksi Sawaki selaku Ketua Pokja tidak berada di Manokwari dan peran sepenuhnya dikendalikan oleh saksi David Kapissa selaku Sekretaris Pokja dengan tanpa banyak melibatkan saksi Andarias Aristoteles Kambu selaku anggota Pokja Pemilihan 40 tersebut yang jelas ada di Manokwari.
Sidang yang diakhiri sekitar pukul 18:20 wit tersebut akan dilanjutkan Senin Minggu depan (31/7) dengan agenda mendengar keterangan saksi Drs.Enos Aronggear selaku mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Barat. (Redaksi)