Sidang Kepemilikan Senpi, dan Bakar Bendera Merah Putih Ditunda, Hakim Memberi Kesempatan JPU Hadirkan Saksi Ahli
MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com-Sidang lanjutan perkara pidana sobek dan bakar bendera Merah Putih yang mendakwa Yahya Orocomna (22) dan kepemilikan senjata api rakitan tak berijin yang mendakwa Saul Orocomna (48) dilanjutkan Kamis (30/3) di ruang Sidang Utama Cakra Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B.
Sidang dipimpin hakim ketua Berlinda Ursula Mayor, SH,LL.M yang juga adalah Ketua Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B tersebut beragenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Habibie Anwar, SH dan Erdwin Wicaksono Jati, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni.
Dalam pemeriksaan pertama untuk perkara Terdakwa Yahya Orocomna, JPU menghadirkan 2 (dua) orang saksi, yaitu Saul Orocomna dan Yusak Edward Tigtigweria.
Sidang dimulai sekitar pukul 10:20 wit, hakim ketua sempat menanyakan tentang identitas saksi Saul Orocomna, namun beberapa kali suara saksi Saul Orocomna tidak dapat didengar dan dipahami oleh Majelis hakim di persidangan. Rupanya karena sistem audio visual di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bintuni kurang baik.
Sehingga akhirnya atas konsultasi virtual antara hakim ketua dengan JPU, akhirnya disepakati untuk menskors sidang hingga pukul 14:00 wit. Dengan catatan, saksi Saul Orocomna dibawa dari Rutan Bintuni untuk memberi keterangan di kantor Kejari Teluk Bintuni.
Pada pukul 14:30 wit, akhirnya ketua majelis hakim mencabut skorsing dan sidang dilanjutkan dan saksi Saul Orocomna dapat memberi keterangan dengan lancar kepada Persidangan yang Mulia.
Dalam keterangannya, Saul Orocomna yang juga mantan Kepala Kampung Macok, Distrik Moskona Barat, Kabupaten Teluk Bintuni menjelaskan bahwa dia hanya ditunjukkan sebuah rekaman video oleh penyidik Polres Teluk Bintuni.
“Di video itu saya lihat ada anak Yahya Orocomna dan saya kenal, dia ada bakar bendera merah putih, tapi tempatnya dimana, saya sendiri tidak tahu” jawab saksi Saul Orocomna datar. Saksi Saul Orocomna tidak mengetahui apa alasan sehingga Terdakwa Yahya Orocomna melakukan hal tersebut”,terangnya.
Kemudian JPU menghadirkan saksi Yusak Edward Tigtigweria, anggota Reserse Mobil (Resmob) Polres Teluk Bintuni yang pada dasar nya juga menerangkan bahwa saksi melihat peristiwa perobekan dan pembakaran bendera merah putih dari dalam video yang terdapat pada hp milik istri dari terdakwa Yahya Orocomna.
Saksi melihat video tersebut pada sekitar bulan Desember 2022, saat saksi bersama sejumlah anggota polisi lain yang melakukan tugas pengejaran terhadap terduga pelaku pembunuhan di kampung Majnic, Distrik Moskona Barat, Kabupaten Teluk Bintuni.
Saksi juga tidak mengetahui siapa orang lain yang ada di dalam video bersama Terdakwa Yahya Orocomna dan saksi juga tidak mengetahui apa yang menjadi alasan Terdakwa Yahya Orocomna merobek dan membakar bendera merah putih saat itu. Selanjutnya, JPU akan mengajukan saksi ahli.
Sehingga Sidang atas nama Terdakwa Yahya Orocomna ditunda hingga Selasa (4/4) mendatang untuk mendengar keterangan saksi ahli yang diajukan JPU.
Sementara itu, dalam sidang perkara terdakwa Saul Orocomna, JPU hanya menghadirkan seorang saksi yaitu anggota Polres Teluk Bintuni atas nama Yulian Lewakabessy. Lewakabessy sebagai saksi menjelaskan bahwa dia pada tanggal 15 Oktober 2022 bersama rekan anggota polisi mendapat tugas melakukan pembagian sembako kepada warga masyarakat Kampung Majnic, Distrik Moskona Barat, Kabupaten Teluk Bintuni.
“Saat kami di balai kampung, saya dan beberapa teman sempat melihat ada seorang anak kecil berlari ke belakang rumah pak Saul Orocomna dan meletakkan sebuah kantong di sebuah pondok kecil di belakang rumah, sehingga kami kemudian mendatangi tempat kantong itu diletakkan dan mengambil serta memeriksa isinya, ternyata di dalam kantong tersebut berisi sepucuk senjata api rakitan Laras pendek dengan 8 (delapan) butir amunisi”, jawab saksi menjelaskan.
Atas pertanyaan saksi tersebut JPU beratnya apakah saksi ada bertanya apakah Terdakwa Saul Orocomna ada memiliki surat ini untuk menyimpan dan membawa senjata api rakitan tersebut? Saksi mengatakan saat diriny bertanya kepada Terdakwa Saul Orocomna dan dijawabnya tidak memiliki ijin.
Saksi juga menjelaskan bahwa ketika dia bertanya kepada Terdakwa Saul Orocomna dari mana dia memperoleh senjata api rakitan tersebut?
“Menurut terdakwa Saul Orocomna bahwa senjata api rakitan tersebut dia peroleh dari orang tuanya yang sudah berlangsung secara turun temurun dan hendak dipergunakan sebagai alat bayar maskawin dalam hukum adat Suku Arfak”, jelas Saksi Lewakabessy.
Selanjutnya Hakim ketua Mayor menunda sidang hingga Selasa, 4/4 untuk memberi kesempatan kepada JPU menghadirkan saksi ahli. Dalam sidang tersebut, kedua terdakwa didampingi Penasihat Hukumnyanya, yaitu Penatua Advokat Yan Christian Warinussy dan Advokat Karel Sineri dari Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari. (Redaksi)