Sidang Perkara Dugaan Tipidkor Kegiatan Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey Kab. Teluk Bintuni kembali ditunda 5 Juni

MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.COM-Sidang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Kegiatan Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey Kabupaten Teluk Bintuni pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023 kembali ditunda Kamis (5/6) karena saksi tidak dapat hadir.
Sesuai rencana Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni akan mengajukan saksi seorang karyawati Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bank Papua atas nama Telly Librian Karubaba.
Namun saksi yang bersangkutan kendatipun sudah dipanggil secara patut oleh Tim Jaksa, tapi belum hadir, sehingga persidangan yang dipimpin hakim Ketua Helmin Somalay, SH, MH ditunda hingga Selasa, 18/6 mendatang dengan agenda mendengar keterangan saksi-saksi yang diajukan pagi oleh Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni.
Dengan demikian, kedua klien saya yaitu Terdakwa Beatrick.S.A.Baransano dan Terdakwa Naomi Kararbo persidangan perkaranya kembali tertunda.
Ada beberapa saksi dari Bank Mandiri atas nama Kantu Jimmy Stefano serta beberapa saksi penting yang diduga terlibat dalam proses pencairan anggaran proyek peningkatan Jalan Mogoy-Merdey yang masih perlu dihadirkan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan keterangan di depan persidangan.
Mereka antara lain, Yudas Tungga (Komanditer CV.Gloria Bintang Timur), Kasman Refideso (Kuasa Direktur CV.Gloria Bintang Timur), Yulius Simuna (yang tidak jelas pekerjaannya, tapi diduga terlibat dalam proses pencairan dana proyek tersebut), Akalius Yanus Misiro (Pelaksana Kegiatan pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey) serta Andi Sumarlin (pelaksana Site Menejer Pekerjaan Mogoy-Merdey).
Para saksi ini sangat relevan dan urgent dihadirkan untuk membuat terang perkara ini. Sekaligus diharapkan mampu mengungkapkan bagaimana anggaran Pekerjaan Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey dapat dicairkan. Mereka juga diharapkan mampu menjawab kemana aliran dana proyek ini “mengalir”?
Apakah anggaran proyek peningkatan Jalan Mogoy-Merdey hanya mengalir diantara para saksi saja? Ataukah ada orang lain di luar para saksi dan para Terdakwa yang sebenarnya turut menikmati aliran dana proyek tersebut? [*]