Sidang Perkara Dugaan Tipidkor Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumah Rakyat Prov PB ditunda, dengan Agenda Pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan JPU

MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.COM-Sidang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumah Rakyat Provinsi Papua Barat tahap 3 tahun 2017. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) surat dakwaannya bahwa kedua klien saya atas nama Terdakwa D.A.Winarta dan Bambang Pramujito telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.892.301.993,- (Satu Miliar Delapan Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Tiga Ratus satu ribu sembilan ratus sembilan puluh tiga rupiah).
Pada Sidang perkara tersebut pada Kamis, 27/2 yang dipimpinan Hakim Ketua Helmin Somalay, SH, MH terungkap dari keterangan saksi David Pieter Pattipawae (mantan Kasubag Perencanaan dan Keuangan pada Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat) bahwa sesungguhnya gedung kantor tersebut sudah selesai pembangunannya pada akhir tahun 2017.
Namun karena belum ada aliran listrik yang tersambung ke dalam panel listriknya. Sehingga gedung kantor Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat tersebut belum dapat digunakan.
“Ternyata kemudian seluruh fasilitas yang sudah tersedia di dalam gedung tersebut diduga “dijarah” orang tidak bertanggung jawab, hingga saat Pihak Inspektorat Provinsi Papua Barat meninjau melakukan pemeriksaan, didapati bahwa kantor tersebut sudah mengalami “kerusakan” yang parah”,ujar Warinussy kepada papuaspiritnews.com Jumat, (7/3/2025)..
Keterangan saksi Pattipawae rupanya diperkuat oleh keterangan saksi-saksi Samuel Iwanggin, Yosephus Andarek, dan Lefran Julian Ruamba. Ketiganya adalah Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO) Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat.
Ketiga saksi juga menerangkan bahwa ketika mereka melakukan tugasnya memeriksa secara visual, terlihat bahwa gedung kantor Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat tersebut pada akhir tahun 2017 memang sudah siap digunakan.
Sehingga sempat dibersihkan oleh para pegawai di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat atas perintah pimpinan saat itu saksi Hendry Wailan Kolondam. Namun karena belum ada aliran listrik, sehingga gedung tersebut belum sempat dipakai.
Sidang yang dipimpinan Hakim Ketua Helmin Somalay, SH, MH dibantu hakim anggota Pitaryanto, SH dan Hermawanto, SH tersebut ditunda selama sepekan dan akan dibuka kembali Jum’at, 7/3 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mustar, SH dan tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat. [engel semunya]