Sidang Perkara Makar Ditunda Hari Rabu, Mendengar Keterangan Para Saksi

MAKASAR, PAPUASPIRITNEWS.com-Sidang lanjutan perkara pidana Makar atas nama Terdakwa Kostan Karlos Bonai (KKB), Terdakwa Andreas Sanggenafa (AS) dan Terdakwa Hellezvred Bezaliel Soleman Waropen (HBSW) yang dipimpin hakim ketua Ni Putu Sri Adiani, SH, MH diselenggarakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A, Senin (10/4).
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ibrahim Khalil dan Binang Yomaki mengajukan 2 (dua) orang saksi, yaitu Slamate Wibowo (mantan Kasat Intelkam Polres Manokwari) dan Sudarman Samsunardi (anggota Satuan Intelkam Polres Manokwari). Rupanya awal terjadinya perkara ini dimulai dari informasi intelijen yang diperoleh Slamet Wibowo selaku Kasat Intelkam Polres Manokwari dari jaringan intelijennya di Manokwari.
Ketika dicecar hakim ketua Ni Putu Sri Adiani tentang siapa atau lembaga apa yang masuk dalam jaringan intelijennya, Wibowo yang juga mantan Kapolsek Prafi itu menjelaskan bahwa Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (Bais) serta pihak TNI seperti Angkatan Darat (AD) dab Angkatan Laut (AL). Berdasarkan informasi itulah, Saksi Slamet Wibowo menerangkan kalau dia kemudian memerintahkan anggota, yaitu saksi Sudarman Syamsunardi dan saksi Rachmat Paborong untuk melakukan patroli ke kawasan Kampung Ambon Atas, tepatnya di sekitar rumah kediaman Terdakwa Hellezvred Bezaliel Soleman Waropen (HBSW).
“Anggota saya hanya bisa patroli di jalan depan rumah saja, dan tidak bisa masuk ke dalam halaman rumah, termasuk tidak bisa menjangkau tempat kejadian perkara (TKP), itu disebabkan karena kita menjaga tidak terjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas),” jelas Slamet Wibowo di dalam sidang tersebut.
Kegiatan patroli anggota Sat.Intelkam Polres Manokwari tersebut dilakukan pada Rabu, 19/10/2022 sekitar pukul 16:00 wit. Diterangkan pula oleh saksi Sudarman Samsunardi kalau pihaknya (Polres Manokwari) sempat melihat ke dalam rumah di belakang rumah utama kalau ada beberapa orang memakai seragam berwarna biru muda dan topi baret”.
Namun saksi Samsunardi sama sekali tidak mengenal orang-orang yang berkumpul saat itu. Ketika dicecar oleh Hakim Ketua Ni Putu Sri Adiani, apakah orang Papua memang ingin merdeka, Saksi Slamet Wibowo dengan yakin mengatakan bahwa hampir 90 persen orang Papua mau merdeka secara politis.
Pernyataan Wibowo tersebut kemudian diuji dengan pertanyaan oleh Penasihat Hukum para Terdakwa, Advokat Yan Christian Warinussy.
“Saya tertarik dengan pernyataan saudara Slamet tadi bahwa 90 persen orang Papua itu mau merdeka, pertanyaan saya, apakah angka tersebut saudara dapat dari suatu hasil penelitian (riset)? Ataukah itu kesimpulan pribadi saudara Slamet”,tanya Kuasa Hukum, Yan Christian Warinussy.
Mantan Kasat Intelkam Polres Manokwari. ini mengatakan bahwa angka tersebut adalah pendapat dan kesimpuln pribadinya saja.
“Itu pendapat dan kesimpulan saya pribadi saja”, jelas Saksi Slamet di depan sidang kemarin. Sementara itu,
Penasihat Hukum para Terdakwa, Advokat Pither Ponda Barany, tentang apakah Negara Republik Federal Papua Barat (NRFPB) tercatat sebagai organisasi terlarang?
Baik saksi Slamet Wibowo maupun saksi Sudarman Syamsunardi mengatakan mereka tidak pernah dengar dan tidak mengetahuinya.
Dalam sidang pagi tadi, JPU Ibrahim Khalil melalui saluran virtual sempat menunjukkan barang bukti yang terdiri dari bendera bintang kejora satu lembar, bendera negara Amerika Serikat satu lembar dan bendera Perserikatan bangsa-bangsa (PBB).
Juga ada beberapa spanduk dan video kegiatan Ibadah Pengucapan Syukur HUT NRFPB ke-10, Rabu 19 Oktober 2022 tersebut. “Saudara Slamet dan Saudara Sudarman, apakah saudara berdua pernah melihat atau mengetahui kalau Polisi NRFPB itu ada kantornya di Manokwari”? tanya Advokat Yan Christian Warinussy selaku Penasihat hukum para terdakwa lagi. Saksi Syamsul dan saksi Samsunardi menjawab :
“Kami belum pernah melihat dan belum pernah menemukan kantor Polisi NRFPB tersebut”.ungkapnya.
Kedua saksi yang menjadi anggota Polres Manokwari tersebut hanya mengenal Terdakwa Hellezvred Bezaliel Soleman Waropen, saat ditangkap dan diperhadapkan ke Polres Manokwari.
Sedangkan terhadap Terdakwa Andreas Sanggenafa dan Terdakwa Kostan Karlos Bonai, kedua saksi sama sekali tidak mengenalinya dan belum pernah bertemu dengan mereka.
Oleh sebab itu, saksi Slamet Wibowo dan saksi Sudarman Samsunardi sama sekali tidak mengetahui apa saja aktifitas sehari-hari dari kedua terdakwa tersebut.
JPU Ibrahim Khalil juga sempat menunjukkan rekaman video berisi kegiatan ibadah Pengucapan Syukur HUT NRFPB di rumah Terdakwa Hellezvred Bezaliel Soleman Waropen tersebut.
Di dalam video tersebut terlihat Terdakwa Andreas Sanggenafa ada memakai seragam polisi NRFPB berupa kemeja berwarna biru muda dengan celana berwarna biru tua dengan tutup kepala berbentuk baret warna biru tua. Sedangkan Terdakwa Hellezvred Bezaliel Soleman Waropen terlihat berdiri menyaksikan pemotongan kue ulang tahun NRFPB yang dipotong dan dibagikan oleh Gubernur NRFPB Wilayah III Doberay yaitu Otto Yavet Inden yang hingga kini belum ditangkap oleh Polres maupun Polresta Manokwari.
Yang menarik dalam sidang tadi pagi saat JPU Binang Yomaki dan staf JPU “membiarkan 3 (tiga) orang aktifis NRFPB lain yaitu Marthen Samonsabra Oiware, Elias Wetipo dan Yoran Pahabol yang duduk di dalam ruang sidang. “Ketiga orang ini kan akan menjadi saksi bagi saudara Waropen, dkk?
Kenapa mereka sudah duduk mendengar keterangan saksi dalam sidang ini? Tanya Hakim Ketua Ni Putu Sri Adiani. Jaksa kemudian bergegas mengembalikan ketiga saksi asal Kabupaten Jayapura itu ke ruang penitipan tahanan.
Saksi Slamet Wibowo sebagai Kasat Reskrim Polres Manokwari juga menjelaskan bahwa setelah dirinya menerima laporan dari anggotanya mengenai peristiwa peringatan HUT NRFPB ke-10 pada Selasa, 19/10/2022.
Wibowo mengaku kemudian melaporkan kepada Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom, lalu Kapolres memerintahkan dilakukan penangkapan terhadap para terdakwa melalui pelaksanaan operasi yang saat itu dipimpin Wakapolres Manokwari Kompol Agustina Sineri.
Saat operasi tersebut kedua saksi menerangkan bahwa keduanya hadir dan melihat serta mengenal Terdakwa Hellezvred Bezaliel Soleman Waropen. Sedangkan Terdakwa Andreas Sanggenafa dan Terdakwa Kostan Karlos Bonai tidak terlihat.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (12/4) untuk mendengar keterangan saksi Elias Wetipo, Yoran Pahabol dan Marthen Samonsabra Oiware yang hadir secara fisik di Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A.
Juga saksi Drs.Jaka Mulyanta yang adalah Kepala Kantor Kesbang Linmas Kabupaten Manokwari serta ahli bahasa Indonesia yaitu Dr.Hugo Warami, S.Pd, M.Hum dari Universitas Papua dan ahli hukum pidana Muhammad Fatahillah Akbar, SH, LL.M dosen Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Yogyakarta. Tim Penasihat Hukum sedang mengupayakan menghadirkan ahli hukum pidana pula dalam sidang ini. (Redaksi)